Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

UU Pemajuan Kebudayaan, DPR Tegaskan Pemerintah Hanya Atur Tata Kelola Kebudayaan

Portalnawacita – Sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,  negara wajib memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kini, upaya pemerintah meningkatkan ketahanan budaya untuk menghadapi berbagai tantangan bangsa Indonesia, baik yang datang dari domestik maupun luar (eksternal), pada masa kini dan mendatang menjadi semakin jelas dan terarah. 

Wakil Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, menilai undang-undang tersebut memiliki sejumlah poin penting yang bisa dipahami oleh masyarakat. Regulasi itu bisa memberikan penjelasan soal pelestarian, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan.

Ferdiansyah menyatakan hal itu dalam acara Seminar Kebudayaan dengan tema “Pemajuan Kebudayaan di Tengah Peradaban Dunia”, yang berlangsung di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (7/12/2019).

Menurut Ferdiansyah, Pasal 13 UU Pemajuan Kebudayaan menghendaki agar aspirasi (pemajuan kebudayaan) datangnya dari bawah yaitu dari masyarakat, kemudian ke tingkat Kabupaten/kota, ke tingkat Provinsi dan akhirnya ke tingkat nasional.

“Diawali kalau tingkat Kabupaten/kota tentunya setelah menghimpun aspirasi masyarakat yang ada di Kabupaten/kota tersebut yaitu namanya pokok-pokok kebudayaan daerah,” kata Ketua Panja RUU Pemajuan Kebudayaan ini.

Pokok-pokok kebudayaan daerah itu, lanjut Ferdiansyah, akan menjadi strategi pembangunan budaya nasional. “Itu yang menjadi hal yang menarik, dalam artian tidak seperti yang lalu, ada kebijakan dalam bidang kebudayaan secara top down,” ungkapnya.

Sehingga, kata Ferdiansyah, dalam konteks Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan ini, Pemerintah hanya mengatur soal tata kelola kebudayaan, bukan mengatur kebudayaan itu sendiri.

“Kalau memang masyarakat itu tidak mau budaya itu dimanfaatkan dalam konteks misalnya menjadi atraksi ataupun untuk daya tarik wisata, ya gak papa, justru itu yang menjadi keleluasaan dari Pemerintah,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kosasih Bismantara, menjelaskan pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membawa semangat baru dalam upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional.

Kosasih menyatakan, hal ini sejalan pula dengan amanat Presiden Republik Indonesia yang menghendaki agar kita memberikan peran strategis bagi kebudayaan nasional dalam pembangunan. 

”Terlebih sebagai negara adidaya di bidang kebudayaan, Indonesia berpotensi besar dalam mempengaruhi peradaban dunia,” katanya.

Namun, kata Kosasih, agar cita-cita itu dapat tercapai, maka perlu diciptakan kesadaran dan rasa saling pengertian dalam berbudaya, salah satunya melalui pendidikan yang berbasis pada kebudayaan di setiap aspek.

“Sehingga masyarakat Indonesia dapat terus percaya bahwa keanekaragaman budaya yang ada saat ini dapat terus hidup di masyarakat, tanpa khawatir adanya pengaruh globalisasi dan kebudayaan Indonesia dapat mempengaruhi peradaban dunia,” pungkasnya.[rri.co.id]