Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Aksi Aliansi Mahasiswa Papua

Aksi Aliansi Mahasiswa Papua

Waspada! Tuntutan Referendum Tersemat di Peringatan 60 Tahun Perjanjian New York

portalnawacita.com – Sebuah publikasi ajakan aksi kembali diunggah oleh akun media sosial Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dalam rangka peringatan 60 tahun rakyat Papua menggugat perjanjian New York.

Dalam keterangannya, para aktivis AMP tersebut menyebut bahwa penandatanganan perjanjian New York atau New York Agreement antara Indonesia dan Belanda yang melibatkan Amerika Serikat sebagai pihak penengah terkait sengketa wilayah Irian Barat, sarat kepentingan imperialis dan kolonial. Momentum tersebut disebut termasuk perjanjian bermasalah karena dilakukan tanpa melibatkan masyarakat Papua, padahal berhubungan dengan keberlangsungan hidup dan masa depan masyarakat Papua.

Tahun ini, bertepatan dengan 60 tahun sejak penandatanganan perjanjian tersebut. Pemerintah Indonesia disebut AMP masih berupaya menancapkan pengaruhnya di tanah Papua melalui kebijakan Otsus yang telah berlangsung selama 20 tahun terakhir. AMP mengklaim bahwa kebijakan Otsus tidak dijalankan sebagaimana mestinya, dimana justru banyak pengiriman pasukan militer dan minimnya perlindungan terhadap masyarakat adat. Termasuk tak adanya upaya untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM berat di Papua, sementara dari tahun ke tahun kasus pelanggaran terus bertambah.

Menurut mereka, pemerintah semakin memperparah dengan pengesahan kebijakan pemekaran provinsi yang juga tak mempertimbangkan aspirasi masyarakat Papua. Singkatnya, Otsus dan DOB disebut sebagai paket produk kolonial untuk meredam aspirasi politik masyarakat Papua yang menghendaki penentuan nasib sendiri.

Perjanjian New York Sah dan Tak Perlu Diperdebatkan

Salah satu ciri bahwa sebuah pergerakan memiliki tujuan murni untuk membangun masyarakat atau hanya ditunggangi oleh kepentingan tertentu berada pada simpulan akhir yang biasanya juga termuat pada poin terakhir tuntutan sebuah aksi. Penentuan nasib sendiri adalah bahasa halus yang disampaikan oleh AMP untuk menyinggung referendum di Papua. Seakan terpolakan, setiap isu dan momentum yang terjadi, entah berwujud kebijakan atau peringatan selalu berakhir dengan simpulan tersebut. Salah satunya dalam peringatan New York Agreement tahun ini.

Menjadi hal menarik untuk dikaji dalam setiap peringatan New York Agreement 1962 oleh sejumlah aktivis Papua termasuk AMP dalam bentuk ketidakpercayaan karena sistem dan mekanisme pemilihan yang digunakan di saat itu. Mengutip pernyataan dari peneliti Muda Galesong Institute Jakarta, Stefi Vellanueva Farrah bahwa hal tersebut perlu dikaji ulang berkaitan dengan sumber data dan fakta yang terjadi. Kampanye bahwa Pepera ilegal karena terjadi berbagai praktek yang tidak sesuai dengan HAM, maupun standar-standar hukum internasional, sepintas memang tampak logis dan rasional. Namun, sebetulnya hal tersebut merupakan bagian dari upaya pihak asing untuk memisahkan Papua dari Indonesia. Jika aspek HAM menjadi hal yang dikedepankan, mana yang kemudian lebih hakiki: melepaskan diri dari penjajah atau teknis demokrasi one people one vote? Demokrasi baru bisa dinikmati jika penjajah sudah berhasil diusir. Tidak ada demokrasi di wilayah yang sedang dijajah.

Singkatnya, kita telah berhasil mengusir penjajah dari wilayah Nusantara, dan Pepera 1969 menjadi momentum penegasan bahwa orang Papua adalah Bangsa Indonesia berdasarkan azas Possedetis Juris yang mengatur bahwa batas wilayah negara bekas jajahan yang kemudian merdeka, mengikuti batas wilayah sebelum negara tersebut merdeka. Bukan sebuah pekerjaan mudah bagi Bung Karno dan para founding fathers saat itu untuk menata negeri yang baru merdeka. Belanda yang sudah ratusan tahun menjajah Indonesia, enggan melepaskannya dalam tempo singkat. Maka penyerahan kekuasaan atas wilayah NKRI yang sudah diproklamirkan tersebut dilakukan secara bertahap oleh Belanda kepada Pemerintah Indonesia.

Kebijakan Otsus dan DOB Sebagai Upaya Membangun Papua

Tak dapat dipungkiri bahwa selama 20 tahun berjalannya kebijakan Otsus masih terdapat celah dan ketidaksempurnaan yang membutuhkan evaluasi menyeluruh. Begitu pula dengan kebijakan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di tiga Provinsi wilayah Papua. Pelaksanaannya tak akan optimal jika tak didukung seluruh pihak terkait khususnya masyarakat yang berada di wilayah Papua.

Sebanyak 80% dana Otsus dipakai untuk membangun Papua secara bertahap. Kondisi Papua yang baru bergabung pada tahun 1963, hampir 20 tahun setelah era kemerdekaan berdampak pada upaya untuk mengejar pembangunan sehingga setara dengan wilayah lain. Pengutamaan pembangun infrastruktur dipengaruhi oleh kondisi geografis Papua demi kelancaran mobilitas warga. Selain itu, infrastruktur juga menjadi syarat dari para investor untuk menanamkan modal. Kerjasama tersebut terbukti menguntungkan masyarakat karena mengurangi jumlah pengangguran.

Begitu pula dengan kebijakan pemekaran yang menjadi salah satu upaya mempercepat kemajuan. Permasalahan jarak dan fasilitas yang selalu dikeluhkan masyarakat Papua menjadi tersolusikan oleh adanya pemekaran wilayah. Lahirnya kebijakan ini juga merupakan aspirasi dari tokoh dan masyarakat di Papua yang sudah sejak lama memimpikan adanya pemekaran. Adanya kebijakan pemberian kesempatan kepada orang asli Papua untuk wajib memimpin provinsi pemekaran adalah bukti perhatian besar pemerintah untuk kemajuan Papua melalui putra-putri terbaiknya.

Isu HAM dan Dominasi Kelompok Separatis Papua

Upaya AMP untuk mengubah opini publik sekaligus mendiskreditkan pemerintah melalui isu HAM sebenarnya adalah senjata makan tuan yang perlu dikaji ulang, utamanya berkaitan dengan kecenderungan sejumlah gangguan keamanan hingga aksi penyerangan yang kerap dilakukan kelompok separatis selama beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, sepanjang tahun 2022, pelaku yang juga sering disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tersebut telah menyerang aparat keamanan di Papua dan Papua Barat sebanyak 8 kali. Adapun serangan kepada warga sipil terjadi sebanyak 4 kali. Bahkan, di Pertengahan bulan Juli lalu, terdapat serangan membabi buta dari KKB yang menewaskan 10 orang warga sipil di Kabupaten Nduga.  

Satu hal yang selalu menjadi fokus para aktivis hanyalah perihal pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu, dimana hingga saat ini pemerintah juga terus berupaya untuk menyelesaikannya meski tak mudah secara periode waktu. Di sisi lain, mereka seakan tak mau tahu bahwa saat ini pelaku pelanggaran HAM justru banyak terjadi dan melibatkan kelompok separatis Papua. Seperti diketahui bahwa AMP memiliki hubungan kedekatan dengan salah satu front politik dari kelompok separatis yakni KNPB.  

Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat Papua terutama kalangan mahasiswanya agar mengabaikan ajakan peringatan 60 tahun New York Agreement oleh AMP yang gembar-gembor digelar di beberapa kota. Seperti yang kita ketahui bahwa AMP merupakan organisasi yang cenderung bersifat oposisi dan terbukti berafiliasi dengan kelompok separatis seperti KNPB. AMP juga menjadi salah satu pihak yang menolak sejumlah kebijakan pemerintah, salah satunya pemekaran provinsi. Bahkan eksistensi AMP dan KNPB sendiri telah ditolak oleh masyarakat adat Papua karena termasuk menghambat kemajuan tanah Papua.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)