Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

dok. nawacita

Simplifikasi Regulasi Usaha Pariwisata

Oleh : Arius SM Hutahaean, M.H*)

Portalnawacita – Arahan Presiden RI sejak Kabinet Indonesia Kerja hingga Kabinet Indonesia Maju sekarang ini adalah penyederhanaan peraturan guna mendorong investasi,  meningkatkan daya saing (produk, pelayanan, dan pengelolaan),  meningkatkan kualitas (sertifikasi standar), membuka kesempatan berusaha,  meningkatkan efisiensi dan efektivitas, mempermudah proses dan prosedur perijinan, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat.


Industri pariwisata adalah salah satu pilar pembangunan yang sarat investasi, mulai usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar. Industri ini diatur dalam UU No.10 Tahun 2009, PP 50 Tahun 2011, dan PP No. 52 Tahun 2012. Jumlah usaha yang ditetapkan dalam Pasal 14 UU No.10 Tahun 2009 sebanyak 13 jenis, pada lampiran penjelasan Pasal 17 PP No. 52 Tahun 2012 sebanyak 56 jenis, dan Permen Pariwisata No.18 Tahun 2016 sebanyak 73 jenis. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan kebutuhan wisatawan.

Untuk menjamin kelancaran berusaha, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan Permen Pariwisata No.1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata, Permen Pariwisata No.18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (di daerah adalah Perda Propinsi, Kabupaten/Kota tentang TDUP), kemudian Permen Pariwisata No.10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata. 

Permen Pariwisata No 18 Tahun 2016, Pasal 4 ayat (1) mengatur pengelola usaha wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata (ijin prinsip), dan pada Pasal 28 mengatur TDUP sebagai persyaratan dasar sertifikasi standar mutu (ijin operasional).

Namun demikian, Peraturan Menteri dan Perda tersebut dirasa belum memenuhi harapan masyarakat, khususnya  pengelola usaha mikro dan kecil enggan mengurus TDUP dan sertifikat standar mutu.  Pasal 20 mengatur pendaftaran usaha (TDUP) tidak di pungut biaya, tetapi  beban pengelola timbul sejak mengurus dokumen lain yang menjadi persyaratan pengajuan TDUP.

Pemda berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Otonomi Daerah, mengatur biaya atau restribusi  sesuai hak dan tanggung jawabnya.  Bila ingin membebaskan usaha mikro dan kecil dari segala biaya atau restribusi dimaksud, Perda perlu disempurnakan kembali.


Permen Pariwisata No.1 Tahun 2016, Pasal 9 ayat (2) mengatur, Pemerintah dan pemerintah daerah “dapat” membiayai pelaksanaan sertifikasi pengusaha pariwisata mikro dan kecil, dalam rangka pembangunan usaha pariwisata indonesia. Tetapi apabila pengelola tidak memiliki TDUP, sertifikasi juga tidak dapat dilaksanakan, sekalipun dibiayai oleh pemerintah alias gratis. Peningkatan daya saing usaha ini masih jauh dari harapan pemerintah dan masyarakat.

Dari penjelasan diatas, sesuai tujuan penyederhanaan regulasi yaitu memberikan kemudahan dan kesempatan berusaha, meningkatkan daya saing khususnya bagi usaha mikro dan kecil, maka perlu dillakukan simplifikasi Permen Pariwisata No.1 Tahun 2016 dengan Permen Pariwisata No. 18 Tahun 2016, sekaligus menyederhanakan sub-stansinya, mengingat keduanya adalah satu rangkaian yang saling terkait.

Seluruh Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota juga melakukan penyederhanaan secara bersama-sama dengan prinsip mendahulukan kepentingan nasional tanpa menghilangkan kepentingan daerah.

Simplifikasi harus lebih jelas mengatur hak dan kewajiban, pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, serta menghindari pasal karet. Memahami peraturan yang berlaku di instansi lain agar simplifikasi tidak menimbulkan kerancuan, tumpang tindih yang akan menimbulkan revisi berulang-ulang, tidak efektif dan efisien.


Adakan pembahasan bersama dengan pemerintah Daerah, agar pengurusan dokumen lain yang menjadi persyaratan pengajuan TDUP usaha mikro dan kecil juga tidak dipungut biaya atau restribusi. 

Sebagai catatan akhir adalah segera lakukan inventarisasi seluruh peraturan internal Kementerian, melakukan pemetaan peraturan yang dapat disederhanakan untuk digabungkan, mengkoordinasikan hasil pemetaan dengan instansi terkait Pusat dan daerah terhadap peraturan yang dikeluarkan dengan substansi serupa, menyusun tabel matrik perbandingan, dan menyusun draft simplifikasi peraturan untuk dibahas pada forum bersama lintas sektor, instansi Pusat dan Daerah. “Viva La Vida”.[suarakarya.id]

*) Kemenparekraf/Anggota Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia