Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

UU Cipta Kerja Sebagai Penguat Kepercayaan Investor

UU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja. Hal itu dilakukan melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.

Iklim investasi yang lebih baik juga diharapkan dapat terbentuk dengan adanya UU ini. Berdasarkan laporan Doing Business 2020 yang dirilis oleh Bank Dunia, kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia berada di peringkat 73. Dalam dua tahun terakhir, peringkat Indonesia cenderung stagnan akibat masih adanya regulasi pemerintah pusat dan daerah yang tumpang tindih. Karena itu dengan adanya deregulasi yang signifikan dari UU ini, diharapkan kemudahan bisnis di Indonesia akan meningkat, yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan investasi di Indonesia.

Ekosistem ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja juga menjamin fleksibilitas untuk mempertahankan, memperbaiki, dan bahkan menghapus norma lama serta menciptakan norma baru yang lebih ramah investasi. Para investor pun akan lebih mudah masuk dan membuka lapangan kerja secara masif meski dihadapkan pada tantangan di masa pandemi.

UU Ciptaker merupakan solusi yang dihadirkan pemerintah atas bermacam permasalahan yang selama ini terjadi dalam bidang usaha dan pengelolaan ketenagakerjaan. Semua pihak akan mendapatkan manfaatnya, contohnya para pelaku usaha dapat mengembangkan usaha tanpa aturan yang ribet dan menguntungkan, hak-hak pekerja bisa diapresiasi dengan lebih baik, serta investor memperoleh kepastian dan kemudahan untuk menanamkan investasinya. Produk legislasi memang sudah sepatutnya bisa menjadi bagian penting berdirinya keadilan yang merata bagi semua pihak.

Dengan berbagai dampak positif ini tidaklah heran jika kemudian pemerintah dan DPR RI mempercepat pembahasan dan pengesahan UU Ciptaker. Dalam masa pemulihan setelah pandemi COVID-19 ini, Indonesia sedang melakukan pemulihan ekonomi secara nasional. Oleh karena itu UU Ciptaker diharapkan dapat menjawab tantangan globalisasi saat ini dan sekaligus mendorong pemulihan ekonomi di Tanah Air selama dan pascapandemi. Keberadaan UU Ciptaker diharapkan dapat menjadi solusi tepat dalam menciptakan perluasan lapangan kerja hingga pengoptimalan sumber daya bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Penulis: M Romli (Presiden Mahasiswa SKTP Sumenep)