Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

UU Cipta Kerja Sebagai Stimulus Pertumbuhan Ekonomi

U Cipta Kerja yang telah disahkan akan memberikan kemudahan dan kepastian kepada para pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar. Selama ini pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan berbasis izin yang berlapis-lapis, baik level kantor administrasinya maupun tingkat regulasinya, tanpa melihat besar-kecil kompleksitas dampaknya dan dipukul rata untuk semua jenis usaha.

Pelaku usaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi, di samping adanya bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah (Daftar Prioritas Investasi).

UU Ciptaker juga memberikan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan persyaratan minimal didirikan oleh 9 (sembilan) orang. Sebelumnya dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian diatur bahwa syarat pendirian koperasi minimal beranggotakan 20 orang. Koperasi juga memperoleh dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah serta kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

Terkait sertifikasi halal, UU Ciptaker menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Pelaku usaha berskala kecil juga mendapatkan kemudahan dengan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Biaya sertifikasi halal UMKM akan ditanggung oleh pemerintah. Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya. Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri kini dapat memberikan sertifikasi halal.

Kemudian mengenai keberadaan perkebunan masyarakat yang terlanjur masuk kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan. Masyarakat yang lahannya berada di kawasan konservasi juga tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.

Manfaat UU Ciptaker juga dapat dirasakan oleh para nelayan. Kemudahan diberikan kepada nelayan melalui penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan. Pengurusan perizinan yang dulu harus dilakukan di beberapa kementerian kini hanya cukup satu pintu melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penulis: Sareadi (Mahasiswa S2 UIN Walisongo)