Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

UU Cipta Kerja Membuka Lapangan Kerja Semakin Banyak

Sejak awal pembahasan di DPR RI, UU Ciptaker memang kontroversial. Banyak yang pro kontra terhadap UU ini. Narasi yang banyak berkembang adalah banyak dampak negatif yang terkandung dalam poin-poin UU ini. Padahal jika dicermati dan diurai lebih jauh, UU Ciptaker memberikan dampak yang positif terhadap berbagai pihak. UU Cipta kerja menjadi payung hukum bagi pelaku usaha, investor, pekerja, kalangan pencari kerja, serta UMKM dan industri padat karya.

UU Cipta Kerja memberikan kesempatan para pekerja untuk mendapatkan pesangon dan pelatihan untuk mendapatkan pekerjaan. Hal ini merupakan bentuk jaminan kehilangan pekerjaan yang tertulis di dalam UU Ciptaker. Diharapkan para pekerja yang terdampak PHK bisa tetap menjalani kehidupannya karena masih memiliki peluang untuk mendapatkan pekerjaan baru atau membuka usaha. 

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan roda perekonomian di Indonesia dapat bergerak menuju arah yang positif, sehingga diharapkan penurunan angka pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV Tahun 2020 dapat dihindari karena dengan Omnibus Law bisa meredam gejolak ekonomi sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen.

Saat ini angka pengangguran meningkat karena banyak pemilik usaha memutuskan untuk merumahkan para pekerjanya. UU Ciptaker diharapkan mampu membantu mengatasi persoalan ini melalui peningkatan investasi yang dapat berimbas pada penciptaan lapangan kerja sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang ada serta menjamin hak dan kesejahteraan para pekerja.

UU Ciptaker juga mampu menciptakan peluang baru bagi dunia usaha maupun tenaga kerja terlebih di masa pandemi COVID-19 ini. Banyak sekali stimulus untuk siapapun yang ingin memulai wirausaha. UU Ciptaker memberikan kepastian misalnya terkait pemberdayaan, perlindungan UMKM, dan kemudahan berusaha. Hal ini bisa menjadi jalan keluar bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk memulai usaha. Apalagi pemerintah juga memberikan banyak stimulus bagi UMKM agar bertahan dari dampak pandemi. Salah satunya adalah adanya kemudahan pendirian usaha terutama UMKM. 

Di dalam klaster UMKM, ada banyak perubahan dalam masalah perizinan. Pelaku UMKM diberi kemudahan melalui penyederhanaan jumlah izin usaha yang diperlukan. Ini tentunya akan berdampak pada percepatan legalitas usaha dan kepercayaan dari masyarakat. Dan tentu saja membuka peluang lebih lebar bagi para pelaku UMKM untuk berekspansi. Peluang para pelaku UMKM untuk mendapatkan modal pun semakin luas. UU Ciptaker mempermudah investor asing untuk menanamkan modalnya pada perusahaan kecil dan menengah.

Penulis: Muttaqin (Aktivis PMII Ciputat)