Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Membangun Kesadaran Publik terhadap Propaganda Separatis di Papua

Penyebutan Indonesia sebagai kolonial merupakan sebuah provokasi yang dapat menimbulkan ketegangan di masyarakat. Mengacu pada pernyataan yang sering disampaikan oleh tokoh TPNPB OPM, Jeffrey P. Bomanak, ia secara khusus menghubungkan Indonesia dengan kolonialisme melalui penjelasan sejarah, kecenderungan, macam-macam, dan tujuan kolonialisme. Namun, dalam rentetan penjelasannya tersebut, ia tidak secara spesifik menjelaskan korelasi kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) dan Daerah Otonomi Baru (DOB) dengan kolonialisme Indonesia seperti yang dimaksudkan.

Untuk mengkaji pernyataan dari Jeffrey P. Bomanak, penting untuk memahami konteks sejarah Papua secara keseluruhan. Papua menjadi provinsi termuda yang bergabung dengan Indonesia pada tahun 1969. Masyarakat Papua secara resmi menjadi warga negara Indonesia setelah dilaksanakannya Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat), di mana mayoritas rakyat Papua memilih bergabung dengan Indonesia daripada tetap berada di bawah kekuasaan Belanda. Jika dalam pernyataannya, Jeffrey P. Bomanak lebih banyak menjelaskan tentang definisi kolonialisme, maka perlu juga menjelaskan lebih rinci tentang organisasi seperti OPM di Papua yang berupaya memperjuangkan kemerdekaan. Beberapa alasan di balik gerakan tersebut termasuk ketidakpercayaan mereka terhadap hasil Pepera yang dipengaruhi oleh provokasi pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai Papua. Mereka juga merasa Papua sedang dijajah oleh Indonesia, meskipun sebenarnya masyarakat Papua secara sukarela bergabung dan tidak merasa dijajah oleh pemerintahan pusat.

Menanggapi hal tersebut, Ondo Yanto Eulay, putra dari tokoh Papua Dortheys Eulay (alm), pernah menjelaskan kronologi Pepera. Hasil Pepera secara resmi diserahkan ke Sekretaris Jenderal PBB dan kemudian disahkan oleh Dewan PBB. Dengan demikian, status Papua sebagai bagian dari Indonesia diakui secara hukum internasional. Dalam konteks hukum internasional, semua bekas jajahan Belanda di wilayah Nusantara menjadi bagian dari Indonesia. Oleh karena itu, ketika ada pihak yang menentang kemerdekaan Papua, hal tersebut sebenarnya melawan hukum internasional dan juga Dewan PBB.

Selanjutnya, mari kita telaah bagaimana Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua, termasuk TPNPB OPM, dapat menganggap bahwa Papua dijajah oleh Indonesia sehingga mereka berusaha mendirikan Republik Federal Papua Barat. Jika Papua benar-benar dijajah, tidak mungkin terdapat infrastruktur seperti Jembatan Youtefa, Jalan Trans Papua, atau tol laut yang telah membantu dalam distribusi logistik dan mempermudah akses kebutuhan pokok bagi penduduk. Namun, tampaknya logika tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam gerakan yang digaungkan oleh Jeffrey P.