Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Cegah PHK, Warga Berusia 45 Tahun ke Bawah Diijinkan Untuk Kembali Bekerja

PortalNawacita – Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berusia di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas kembali di masa pandemi virus corona (Covid-19). Hal ini untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terkapar PHK kita kurangi,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (11/5/2020).

Menurut dia, kelompok muda usia di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat. Kalaupun terpapar corona, kata Doni, mereka cenderung tidak memilliki gejala.

“Mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala,” ucapnya.

Doni menjelaskan kondisi ini berbeda dengan kelompok rentan berusia 60 tahun keatas yang memiliki risiko kematian hingga 45 persen. Kemudian, kelompok umur 46 -59 tahun namun memiliki penyakit comurbid seperti hipertensi, diabetes, hingga jantung.

“Kita tetap menjaga masyarakat untuk tidak terpapar virus corona tetapi juga kita harus berjuang secara keras agar masyarakat tidak terpapar PHK,” jelasnya.

“Sebagaimana doktrin dalam menangani bencana mengatasi bencana tidak boleh menimbulkan bencana baru,” sambung Doni.

Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Untuk itu, dia meminta agar semua masyarakat disipilin dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dengan begitu, maka dapat mengurangi risiko terpapar virus corona.

“Pakai masker, jaga jarak, dan tidak menyentuh bagian dari sensitif dari wajah yaitu mata, hidung, dan mulut sebelum mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalar sampai bersih,” tutur Doni. (liputan6)