Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Benarkah UU Cipta Kerja Tidak Melindungi Pekerja Kontrak?

PortalNawacita – Salah satu isu krusial dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja adalah pekerja alih daya (outsourcing) akan menjadi pekerja kontrak seumur hidup. Benarkah?

Isu itu telah diproduksi dan disebar sedemikian rupa sehingga ikut memberi andil dalam munculnya aksi demonstrasi di sejumlah wilayah di Indonesia beberapa hari ini.

Padahal isu itu adalah hasil penafsiran sepihak atas dihapuskannya pasal 65 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 soal batasan pekerja outsourcing. Di Omnibus law memang tak lagi mengatur soal ruang pembatasan pekerja alih daya di industri dan tak ada batas waktu kerja sebagai outsourcing.

Namun Omnibus Law mengubah Pasal 66 UU No.13 Tahun 2003 untuk memberikan perlindungan hukum secara memadai dengan tetap mengatur syarat-syarat dan hak-hak pekerja untuk pekerja dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT) dan alih daya outsourcing.

Pada prinsipnya, hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja termasuk dalam lingkup outsourcing didasarkan pada perjanjian kerja yang diteken kedua belah pihak.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan alasan lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak dibatasi, karena apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung, dan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.

Dalam peraturan lama (UU No.13/2003), pekerja kontrak tidak memperoleh kompensasi apa pun saat PKWT berakhir. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja, mereka akan memperoleh kompensasi setelah selesai dari kontraknya. Bahkan UU Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang objek pekerjaan utama masih ada.

Banyak hal dalam UU Cipta Kerja yang mesti dibaca dengan pikiran jernih dan niat tulus. Bukan dengan sikap curiga dan hati penuh dengki. Karena bagamanapun juga, Pemerintah dan Wakil Rakyat tidak akan memproduksi kebijakan yang dengan sengaja akan menyengsarakan rakyatnya.[*]