Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Waspdai Penularan Covid-19, Ini Panduan tentang Idul Adha

PortalNawacita – Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020.

Karena Idul Adha tahun ini bakal digelar pada situasi pandemi Covid-19, Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi mengimbau supaya umat Islam patuh pada protokol kesehatan saat melaksanakan shalat Idul Adha.

Imbauan Menag itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020. Berikut petikannya:

Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan syarat sebagai berikut:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan ;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celsius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:

– Jemaah dalam kondisi sehat;

– Membawa sajadah/alas shalat masing-masing;

– Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan; –

Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

– Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan; – Menjaga jarak antarjemaah minimal satu meter;

– Mengimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Menag berharap isi dari surat edaran tersebut dipatuhi oleh semua umat Islam.

“Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Fachrul,[*]