Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

UU Cipta Kerja Sangat Berpihak Kepada Kepentingan Buruh

Dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) maka akan mampu meningkatkan kesejahteraan dan juga memiliki banyak sekali kebermanfaatan yang sangat positif bagi seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali,termasuk para buruh dan rakyat kecil yang bergerak di UMKM. Sehingga jelas sekali salah jika masih ada anggapan jika aturan ini hanya berpihak kepada orang kaya saja, hanya berpihak kepada oligarki saja tanpa melihat bagaimana masyarakat pekerja. Karena justru tujuannya adalah untuk mengahdirkan keadilan dan pemerataan kesejahteraan.

Selama ini di masyarakat sendiri masih banyak kekeliruan dan kesalahpahaman yang mungkin belum dipahami mengenai bagaimana esensi dan substansi dalam UU Ciptaker. Padahal, sangat banyak sekali kebermanfaatan dalam aturan tersebut. Melihat manfaat UU Ciptaker tersebut, rakyat jangan mudah untuk diprovokasi menolak UU tersebut yang selama ini terus digaungkan Partai Buruh dan kelompok anti pemerintah seperti Amin Rais dan kroninya para pendukung ideologi Khilafah.

Masyarakat pada umumnya dan para pekerja khususnya harus melihat secara jernih bahwa implementasi UU Ciptaker akan mampu mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi, sehingga dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Situasi iklim usaha yang dinilai kondusif bisa semakin mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Tidak ada pemerintah yang dipilih secara demokratis akan membuat rakyatnya sengsara.

Ketika kita kupas habis, UU Ciptaker juga memberikan manfaat yang cukup signifikan, mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar. Kemudian, pemberian hak dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja atau buruh juga sekaligus akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

UU Cipta Kerja justru hadir dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945.

*) Yayan Septiadi (Sekjen BEM PTAI)