Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Terapkan Kembali Ganjil Genap Demi Tekan Laju Penyebaran Virus Covid-19

PortalNawacita – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan sistem ganjil genap kendaraan bermotor per hari ini, Senin (3/8/2020). Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya untuk penyebaran virus corona (Covid-19) di klaster perkantoran.

Ganjil genap kendaraan bermotor ini akan dilangsungkan di 25 ruas jalan ibu kota. Ganjil genap akan berlaku antara pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap ini merupakan rem darurat atau emergency break penyebaran virus corona. Menurutnya, kebijakan ini juga sudah sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

“Dan di dalam Pergub 51 juga telah diatur bahwa dalam situasi tertentu ada dua emergency break yang bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mekanisme ganjil genap kendaraan,” kata Syafrin, Minggu (2/8).

Syafrin menjelaskan, tujuan pengaturan tersebut bermuara pada prinsip jaga jarak, baik di lingkungan kantor serta di pusat-pusat kegiatan. Dishub mengindikasikan volume lalu lintas di Jakarta terus meningkat setiap harinya di fase PSBB transisi.

Bahkan, kata dia, volume lalu lintas di beberapa titik ruas jalan di Jakarta telah melampaui sebelum masa pandemi Covid-19. Misalnya, di area Cipete, Jakarta Selatan saat pandemi belum berlangsung, kondisi lalu lintas sekitar 74.000 kendaraan per hari. Kemudian, saat ini angkanya sudah melampaui menjadi 75.000 kendaraan per hari.

Lalu di Jalan Sudirman, Senayan, rata-rata volume lalu lintas sebelum pandemi berkisar 127.000 kendaraan per hari. Namun, saat ini sudah 145.000 kendaraan per hari.

Dengan demikian, kebijakan ganjil genap menjadi salah satu instrumen upaya Pemprov DKI dalam membatasi pergerakan orang. Harapannya, warga yang mendapatkan tugas atau bagian sif kerja dari rumah dengan plat nomor, misalnya yang bersangkutan ganjil di tanggal genap, maka warga tersebut akan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting.

Syafrin melanjutkan, untuk saat ini ganjil genap baru berlaku kepada pengguna kendaraan roda empat atau mobil pribadi. Namun, bukan tidak mungkin pihaknya menerapkan sistem ganjil genap kepada kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Hal tersebut bisa dilakukan apabila mobilitas warga Jakarta terus meningkat, apalagi di masa pandemi.

“Jika tidak ada perubahan (penurunan mobilitas warga), maka bisa saja kami menerapkan ganjil genap sepanjang hari atau juga ada tambahan pemberlakuan bagi seluruh kendaraan bermotor,” tutur Syafrin.

Pihak Kepolisian menjelaskan, mulai hari ini hingga tiga hari ke depan merupakan masa sosialisasi sistem ganjil genap. Polisi baru akan menerapkan penindakan tilang di hari keempat atau pada Kamis (6/8).

“Selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa, Rabu, kami belum akan melaksanakan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara ETLE (tilang elektronik),” kata Sambodo.

Seiring dengan kebijakan ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta juga kembali menambah armada bus TransJakarta hingga 25 persen. Langkah tersebut diambil guna mengantisipasi lonjakan penumpang Transjakarta yang diprediksi akan meningkat.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo mengatakan, pihaknya akan menambah 155 armada bus di 10 ruas koridor Bus Rapid Transit (BRT) di kawasan ganjil genap. Penambahan armada ini diharapkan dapat mempercepat pengosongan halte dari penumpang pada jadwal ganjil genap yang diterapkan.

“Penambahan ini untuk memastikan selalu terjaganya kapasitas maksimum sesuai protokol pencegahan Covid-19, yaitu 50 persen dari kapasitas angkut,” jelas Nadia.

Sementara itu, PT MRT Jakarta (Perseroda) bakal melakukan perubahan jadwal MRT dengan dimulainya kembali kebijakan ganjil genap di Jakarta. Salah satunya dengan memperpanjang jam operasional MRT dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Selama masa PSBB Transisi di DKI Jakarta saat ganjil genap belum diberlakukan kembali, jam operasional MRT sejak pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara pada akhir pekan jam operasional dimulai pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB.

“Layanan jam operasional MRT Jakarta kami perpanjang sampai dengan pukul 22.00 WIB,” kata Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi.

Selain itu, jarak antar kereta (headway) pada hari kerja akan berlangsung lima menit untuk jam sibuk, yakni di rentang waktu 07.00 WIB-09.00 WIB dan 17.00 WIB-19.00 WIB.

Sementara untuk jumlah penumpang tetap akan diberlakukan pembatasan, yakni sebanyak 62-67 orang per gerbong atau sebanyak 390 orang per rangkaian kereta. [*]

cnnindonesia.com