Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Sri Mulyani Tarik Cukai Plastik Sebesar 1,6 Triliun

PortalNawacita – Menteri Keuangan Sri Mulyani memproyeksi penerimaan negara dari pengenaan cukai plastik sebesar Rp1,6 triliun. Hal itu dengan catatan usulan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp30 ribu per kilogram (kg) atau Rp200 per lembar disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia mengatakan konsumsi kantong plastik otomatis akan berkurang jika sudah dikenakan cukai karena harga diprediksi naik. Bila cukai sudah resmi dikenakan untuk kantong plastik, ia meramalkan konsumsi plastik yang saat ini mencapai 107,06 juta kg per tahun turun menjadi hanya 53,53 juta per tahun.

“Pengenaan cukai ini diasumsikan bahwa konsumsi akan turun 50 persen,” kata Sri Mulyani, Rabu (19/2).

Sri Mulyani menyatakan pengenaan cukai kantong plastik juga akan mempengaruhi tingkat inflasi ke depannya. Sebab, harga kantong plastik dipastikan naik setelah pengenaan cukai.

“Harga kantong plastik setelah cukai Rp450 per lembar sampai Rp500 per lembar. Dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebesar Rp200 per lembar sampai Rp500 per lembar,” ungkap Sri Mulyani.

Dengan kenaikan harga itu, Sri Mulyani memproyeksi kantong plastik bakal menyumbang kenaikan inflasi sebesar 0,045 persen terhadap inflasi nasional.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan pembayaran cukai kantong plastik nantinya akan dilakukan ketika keluar dari pabrik dan pelabuhan. Pengusaha akan diwajibkan untuk membayar cukai secara berkala atau setiap bulan.

“Ada mekanisme pengawasan. Ada registrasi pabrikan, pelaporan produksi, pengawasan fisik, dan audit,” jelas Sri Mulyani.

Diketahui, pengenaan cukai kantong plastik sudah berkali-kali diusulkan oleh Kementerian Keuangan kepada DPR. Hanya saja, belum ada persetujuan dari anggota dewan hingga saat ini. (CNN)