Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Rumus Baru Menghitung Upah dalam Omnibus Law

PortalNawacita – Jika RUU Omnibus Law disahkan maka rumus penghitungan upah minum nantinya akan berubah. Penghitungannya akan menggunakan pertumbuhan ekonomi daerah dan menghilangkan aspek inflasi.

Jika diketok nantinya upah minimum dihitung tidak lagi berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahunan nasional tapi provinsi.

“Upah minimum yang ada ditambah pertumbuhan daerah. Kalau dulu kan pertumbuhan nasional sekarang pertumbuhan daerah,” terang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Selain itu, dalam RUU Omnibus Law juga menghilangkan unsur inflasi dalam perhitungan upah minimum. Jadi praktis rumusnya upah minimum tahunan (UMt) ditambah UMt kali pertumbuhan ekonomi tahunan (PEt) provinsi atau UMt+1 = UMt + (UMt x %PEt).

“(Inflasi) enggak ada, tapi pertumbuhan daerah,” tambahnya.

Sementara penghitungan UMt sebelumnya memasukkan unsur inflasi tahunan dan menggunakan pertumbuhan ekonomi nasional. Rumus yang dipakai adalah UMt+{UMt, x (INFLASIt + % ∆ PDBt )}.

Meski begitu, Ida menegaskan bahwa skema penghitungan UMt itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Jika sudah bekerja di atas 1 tahun akan menggunakan struktur skala upah di masing-masing perusahaan.

Lalu yang jadi pertanyaan adalah, bagaimana dengan provinsi yang ekonominya justru tidak tumbuh, atau bahkan malah turun seperti Papua?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan, besaran upah minimum tidak boleh menurun. Itu artinya untuk provinsi yang ekonominya malah mengalami penurunan upah minimumnya akan tetap.

“Tidak boleh turun dari upah minimum yang ada. Prinsipnya adalah upah minimum itu tidak boleh turun. Sama dengan upah yang sedang berjalan saat itu,” tuturnya.

Namun meski tidak mengalami penurunan, upah minimum yang tidak berubah itu akan tergerus inflasi. Apalagi skema penghitungannya tidak memasukkan unsur inflasi lagi.

Ida hanya menegaskan bahwa upah minimum yang berlaku bagi provinsi yang ekonominya turun angkanya akan tetap sama dengan upah minimum yang berlaku sebelumnya. “Ya balik lagi prinsipnya dulu upah minimum tidak boleh turun. Kalau turun berarti tetap pada upah minimum yang berjalan saat itu,” tegasnya.

Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi di 2019 untuk wilayah Indonesia Timur, kondisi ekonominya tercatat negatif. Untuk Maluku dan Papua, BPS mencatat mengalami minus hingga 7,44%.

Nah sebenarnya jika dirinci, wilayah Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat masih tumbuh ekonominya, hanya Papua yang ekonominya malah turun. Penurunannya di 2019 sangat besar bahkan mencapai 15,72%.

Penurunan ekonomi di Papua sudah terjadi sejak kuartal IV-2018 yang tercatat turun 17,95%. Sejak saat itu, setiap kuartalnya di 2019 ekonomi di Papua kontraksi. Pada kuartal I-2019 -18,66%, kuartal II-2019 -23,91%, kuartal III-2019 -15,05% dan kuartal IV -3,73%. (detik)