Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

PSBB Telah Menampung Tuntutan Lockdown

PortalNawacita – Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan, peraturan pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk melawan virus corona atau Covid 19 sudah menampung tuntutan lockdown atau karantina wilayah.

Dengan adanya PSBB, kata Mahfud, pemerintah daerah (Pemda) bisa melakukan kebijakan lockdown, namun harus tetap sesuai PP tentang PSBB dan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Jadi ada yang bersuara-suara soal karantina, ada bersuara soal lockdown, sudah tertampung di situ semua,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Mahfud menjelaskan, PSBB sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait penyebaran virus corona. Pasalnya, di dalam PSBB ada aturan yang membatasi pergerakan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain.

“Jangan mencoba berpikir pemerintah daerah dan pemerintah pusat itu tidak kompak. Selama ini sudah kompak. Hanya masyarakat menarasikan secara berbeda-beda saja. Sebenarnya sudah kompak,” ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, pemerintah pusat setiap hari selalu koordinasi dengan gubernur. Dalam setiap rapat koordinasi, semua gubernur menyatakan ada di dalam satu komando. “Untuk yang menginginkan karantina, sudah ada jalannya dengan cara PSBB itu,” tegas Mahfud.

Mahfud menambahkan, pemerintah sama sekali tidak merencanakan pemberlalukam darurat sipil dalam melawan virus corona. Kecuali jika perkembangan lebih buruk di masa mendatang dan memang membutuhkan status tersebut. Terlebih, aturan darurat sipil sendiri sudah ada dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959.

“Itu sudah ada, tidak diberlakukan sekarang. UU sudah standby (siap), tapi hanya diberlakukan nanti kalau diperlukan. Sekarang tidak perlu. Kalau keadaan ini menghendaki darurat sipil baru itu diberlakukan. Baru itu nanti dihidupkan karena memang UU itu sudah hidup sejak tahun 1959 sampai sekarang,” tutup Mahfud. (BERITASATU)