Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Darurat Sipil Hanya Untuk Kondisi Abnormal

PortalNawacita – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan status darurat sipil akan ditetapkan apabila terjadi keadaan abnormal pandemi virus corona Covid-19 di Indonesia.

“Darurat sipil itu, kita siapkan apabila memang terjadi keadaan yang abnormal, sehingga perangkat itu harus kita siapkan,” kata Jokowi saat menggelar konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Dijelaskan, semua skenario percepatan penanganan corona atau Covid-19 di Indonesia telah disiapkan pemerintah, mulai dari skenario paling ringan, moderat, sedang, hingga terburuk.

“Status darurat sipil merupakan skenario terburuk yang disiapkan oleh pemerintah,” katanya.

Namun, menurut Jokowi, kondisi wabah corona di Indonesia belum mengarah ke kejadian abnormal, sehingga tidak perlu ditetapkan status darurat sipil, melainkan cukup dengan menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Tetapi kalau keadaannya seperti sekarang ini, ya tentu saja tidak,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan Covid-19 atau pandemi global virus corona sebagai jenis penyakit yang memiliki faktor risiko menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam penanganan corona ini.

Untuk itu, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat pada Selasa (31/3/2020). Peraturan itu mulai efektif berlaku hari ini. Kedua peraturan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Dengan diterbitkannya PP dan keppres ini, Jokowi mengharapkan kepala daerah tidak lagi membuat kebijakan sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan yang diambil daerah harus sesuai dengan peraturan yang ada, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018, PP PSBB, dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (BERITASATU)