Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

POLRI Bentuk Gugus Tugas Untuk Percepatan Penanganan Covid-19

PortalNawacita – Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri telah membentuk Satgas Aman Nusa II sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia. Ada sejumlah hal yang menjadi titik berat Satgas yang akan bekerja selama 30 hari ke depan itu dan melibatkan Sub Satgas Pidum, Sub Satgas Ekonomi, serta Sub Satgas Siber.

“Fokus utamanya yakni pencegahan, penanggulangan, dan penegakkan hukum,” kata Listyo dalam rilis yang dikirim ke Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Namun jenderal bintang tiga ini memastikan tidak akan langsung main hantam mengenakan pasal pidana dalam UU Karantina bagj pelanggar PSBB.

Selama ini, khususnya di DKI Jakarta, pelanggar PSBB memang hanya dikenakan sanksi dan teguran tertulis.
Padahal ada jerat pidana dalam Pasal 93 UU 6/2018 terkait Karantina Kesehatan.

“Tahapannya edukasi agar masyarakat memahami mana yang boleh dan tidak boleh. Kita imbau teguran, dan baru pemberian sanksi, kecuali (hal lain) akan lamgsung pidana,” sambung Sigit.

Yang langsung di pidana itu misalnya penimbunan alat kesehatan dan APD,menghalangi proses distribusi sembako, dan membuat langka/menimbun.

“Tapi kalau ada seorang melanggar larangan karantina kesehatan manakala diminta oleh petugas karantina kesehatan maka dilakukan proses penegakan hukum juga,” tegasnya.

Sebelumnya PSBB banyak dikritik kurang efektif karena tidak bergigi sabab tak ada pengenaan pidana. Padahal dalam pasal UU Karantina idiseburkan jika ada sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta. Sanski ini juga telah dijadikan rujukan dalam Peraturan Gubernur DKI yang mengatur PSBB. Namun di lapangan para pelanggar—seperti tidak memakai masker dan berboncengan naik motor—hanya disanksi teguran. (beritasatu)