Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Permendikbud tentang PPKS Tidak Melegalkan Perzinaan Dikalangan Remaja

Jakarta — Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya meluruskan polemik yang muncul setelah Peraturan Nomor 30 Tahun 2021 dia tanda tangani dan dianggap melegalkan zina. Nadiem menegaskan Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi tidak bermaksud melegalkan perzinaan.

“Salah satu hal yang terpenting di sini, seperti ada saya mendengar sekali dari masukan berbagai macam pihak yang merasa kalau misalnya ada perkataan-perkataan di dalam ini (permendikbudristek) yang bisa melegalkan atau mungkin menghalalkan tindakan asusila, itu sama sekali bukan maksud dari Permen ini,” katanya.

Dia memastikan aturan ini justru berfokus pada melindungi hak-hak korban. Dia tegaskam pula, kementeriannya tidak mendukung segala tindakan asusila dan hal yang melenceng dari norma agama. Menurutnya, anggapan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan zina perlu diluruskan.

“Satu hal yang perlu diluruskan juga mohon menyadari bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sama sekali tidak mendukung apapun yang tidak sesuai dengan norma agama dan tindakan asusila,” ujarnya dalam diskusi ‘kampus merdeka dari kekerasan seksual’, Jumat (12/11).

Nadiem kemudian menjelaskan alasan diterbitkannya aturan ini. Data Ditjenristek, katanya, 77 persen dosen dari seluruh universitas mengakui kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Membuat miris, 63 persen kasus kekerasan seksual yang terjadi tidak dilaporkan.

Bahkan dia menyebut, kekerasan seksual di lingkungan kampus bak fenomena gunung es.

“Kita melakukan survei kepada dosen, bukan mahasiswa. Kalau mahasiswa mungkin angkanya lebih besar lagi, kita menanyakan dosen-dosen kita, apakah kekerasan seksual pernah terjadi di kampus Anda.

Nadiem mengajak, setelah aturan ini diterbitkan, baik korban mauoun pihak kampus lebih berani bersuara mana kala menghadapan dengan kasus kekerasan seksual yang melibatkan warga kampus.

“Untuk bilang tidak kepada pelaku kekerasan seksual dan untuk memberikan peringatan yang sangat tegas untuk mereka yang memikirkan melakukan hal-hal seperti ini bisa dilakukan di dalam kampus,” kata Nadiem.

“Permen ini adalah refleksi dari hasil tersebut, permen ini adalah suatu sinyal kepada civitas akademika kita bahwa pemerintah hadir untuk melindungi anda, pemerintah hadir untuk melindungi kita dan masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (*)