Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Bupati-Non-Aktif-Kabupaten-Mamberamo-Tengah-Ricky-Ham-Pagawak

Bupati-Non-Aktif-Kabupaten-Mamberamo-Tengah-Ricky-Ham-Pagawak

Pengakuan mengejutkan, Ricky Pagawak Sebut Transfer Sejumlah Uang Kepada Kapolda papua

portalnawacita.com – Kabar terbaru datang dari tersangka pencucian uang yang sempat kabur ke Papua Nugini, yakni Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Dalam pernyataannya, dirinya mengaku mentransfer sejumlah uang kepada Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri lantas menyinggung jaksa KPK karena hal tersebut tak terungkap dalam dakwaan dan persidangan.

Hal itu disampaikan Ricky saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/8/2023). Ricky awalnya menyinggung nama Hinca di persidangan.

“Penyidik memunculkan peran dari tokoh-tokoh tertentu, termasuk bapak Hinca Pandjaitan yang pernah saya kirim uang duka karena orang tuanya ibunya meninggal. Saat itu, saya juga menghadiri pemakaman langsung di Sumatera Utara,” kata Ricky di persidangan.

Selanjutnya Ricky menyinggung bahwa terdapat tokoh-tokoh lain yang menerima transfer uang darinya namun tidak diperiksa oleh KPK. Momen itulah kemudian dirinya menyebut Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri.

“Sedangkan tokoh lain yang sama, sama sekali tidak disinggung oleh KPK. Bahkan tidak diperiksa dan mendapatkan transferan dari saya, seperti Bapak Mathius Fakhiri Kapolda Polisi Papua, tidak diperiksa dan tidak pernah dipanggil,” tuturnya.

Selain itu, Ricky juga menyinggung jaksa yang merilis berita dengan menguak perempuan-perempuan yang menerima aliran uang suap tersebut.

“Kepada majelis hakim kepada jaksa penuntut umum saya meminta tolong, kalau ada pemberitaan di media massa, jangan dimunculkan perempuan-perempuan,” pintanya.

Pasalnya menurut Ricky, dengan menampilkan atau fokus aliran duit yang dikirim ke sejumlah wanita tersebut, justru membuat kasus ini terkesan seperti kasus perceraian atau perselingkuhan.

“Saya ingatkan bahwa, kalau seperti ini kerjanya orang KPK, maka saya ini bukan karena tipikor, bukan karena gratifikasi, mungkin kasus ini karena kasus perceraian atau kasus perselingkuhan sehingga yang dimunculkan oleh KPK adalah perempuan-perempuan seperti Brigita Manohara dan juga ibu Christa Djasman,” jelasnya.

Ricky mengaku tidak ingin menjatuhkan harga diri wanita tersebut usai diungkap oleh KPK. Dalam eksepsinya, ia lantas meminta jaksa agar fokus pada hal-hal yang berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi.


“Hal ini berkaitan dengan harga diri orang lain. Saya minta kepada jaksa penuntut umum lebih fokus pada Simon Pampang dan anaknya dan orang tuanya. Bukan laporan yang tidak ada sangkut pautnya, mereka juga dikasih uang oleh perusahaan,” ucap Ricky.

Sebelumnya diberitakan, Ricky menuding dakwaan jaksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya banyak yang direkayasa.

“Dugaan suap gratifikasi yang dituduhkan kepada saya banyak yang direkayasa,” ujar Ricky.

Salah satunya, Ricky menyinggung dakwaan jaksa soal pemberian suap dari ASN atas nama Agus Pagawak. Ia mengaku bahwa uang yang diterimanya merupakan dana untuk konferensi Gereja GIDI di Papua Pegunungan.

“Sebagai contoh, sumber pemberian suap dari ASN atas nama Agus Pagawak adalah keuangan gereja GIDI Papua, pada tahun 2018 dilaksanakan konferensi Gereja GIDI di Papua Pegunungan,” jelasnya.

Ricky menjelaskan transaksi itu terjadi saat dirinya menjadi ketua konferensi Gereja GIDI sementara Agus sebagai bendahara.

“Demikian juga beberapa pengusaha yang memberikan sumbangan kegiatan konferensi GIDI tersebut,” kata Ricky.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa penuntut umum mendakwa Ricky menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 211 miliar. Ricky pun didakwa bersalah melanggar Pasal 11 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sebagai dakwaan kedua, Ricky didakwa melanggar Pasal 12B, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.