Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe Diperpanjang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan. Hal ini dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (30/1/2023).

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK,” ujar Ali Fikri kepada awak media, Senin (30/1/2023). Diketahui, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua ini ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Ali mengatakan, perpanjangan masa tahanan diperlukan untuk memperkuat sangkaan terhadap Lukas Enembe. Juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan itu memastikan setiap proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak Lukas Enembe, termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan.

“Sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuataan tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Ali. Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).