Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Pemilu: Partisipasi Politik Masyarakat Memperkuat Pilar Demokrasi

Bulan juni dikenal sebagai salah satu bulan bersejarah dalam negara Indonesia, karena setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahir Pancasila. Nilai-nilai luhur Pancasila yang termaktub dalam kelima sila Pancasila, luar biasa untuk diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang sebentar lagi akan dilaksanakan.

Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan pedoman bagi para peserta Pemilu sekaligus masyarakat sebagai pengguna hak pilih agar tidak mengusung sentimen agama untuk keperluan memeroleh dukungan suara atau memenangkan Pemilu. Sila pertama mengajarkan memberi kebebasan kepada masing-masing individu untuk meyakini agama dan kepercayaan masing-masing, menghormati agama orang lain, sekaligus tidak memaksakan kehendak atas agama dan kepercayaan yang diyakininya kepada orang lain.

Adapun sila kedua Pancasila, Kemanusian yang Adil Beradab merupakan filosofi yang pada perhelatan Pemilu seharusnya terwujud dalam keadilan penggunaan hak memilih. Pada Pemilu, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikan, dan haknya tidak dicabut, memiliki hak untuk memilih pemimpinnya tanpa kecuali dan memiliki suara yang setara atau nilai dan derajat yang sama. Hak memilih tidak dibedakan berdasarkan jenis kelamin, usia, struktur sosial, maupun keterbatasan fisik dan mental.

Kemudian, Persatuan Indonesia, merupakan sila ketiga Pancasila yang menjadi pedoman bagi pemilih dan kontestan dalam Pemilu agar menjaga persatuan dan kerukunan dalam menggunakan hak pilih dan berkompetisi. Kemudian juga memelihara suasana Pemilu dalam kondisi aman damai, mampu meredam konflik, dan tidak mempertajam pembilahan identitas yang mengancam persatuan dan kesatuan berbangsa. Di samping menghindari perpecahan, sila ketiga Pancasila ini juga menjadi penyemangat bagi WNI agar berpartisipasi bersama-sama menyukseskan Pemilu, baik sebagai penyelenggara, peserta, maupun pemilih.

Selanjutnya, sila keempat Pancasila, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, adalah dasar adanya Pemilu dan berdemokrasi. Pemilu merupakan proses memilih pemimpin, dari, oleh, dan untuk rakyat. Hak memilih berasal dari rakyat kemudian dukungan suara terbanyak rakyat menghasilkan perwakilan pemimpin. Pemimpin inilah yang menyusun dan memutuskan kebijakan guna mengatur kepentingan rakyat.

Berikutnya, sila terakhir Pancasila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menjadi acuan bagi peserta Pemilu dan pemilih untuk menjunjung keadilan. Untuk terwujudnya keadilan dalam Pemilu para peserta Pemilu (parpol dan calon) dilarang melakukan pembelian suara atau mendistribusikan keuntungan baik material maupun non material kepada pribadi atau kelompok pemilih.

Dengan seluruh nilai-nilai sila Pancasila tersebut diterjemahkan dengan baik sekaligus diejawantahkan dalam pelaksanakaan Pemilu, diharapkan para pemimpin yang berintegritas dapat dihasilkan melalui proses demokrasi itu, sehingga cita-cita bangsa Indonesia yang tersemat sejak Indonesia merdeka dapat terwujud.

Penulis: Moh Farid (Dosen Politeknik Keperibadian Bekasi)