Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi

PortalNawacita – Pemerintah dan DPR secara resmi sudah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pembahasan ini diawali Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI dengan agenda penyampaian penjelasan pemerintah tentang RUU PDP.

Dalam Rapat Kerja ini, pemerintah diwakili tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Penyerahan berkas pendapat pemerintah tentang RUU PDP ini diserahkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate kepada Bambang Kristiono dari Fraksi Gerindra sebagai pimpinan rapat.

Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Dirjen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dan Dirjen Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemendagri Widodo Ekatjahjana.

“Kami melakukan pertemuan atau rapat kerja pertama dengan DPR RI, berupa penjelasan pemerintah terhadap RUU ini, dan penjelasan sudah diserahkan secara resmi pada DPR,” tutur Menkominfo Johnny dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (25/2/2020).

Menurut Johnny, rapat kerja ini merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden (Surpres) pertama mengenai RUU PDP kepada DPR. Lewat Surpres tersebut, pemerintah berharap jadwal pembahasan RUU ini dapat segera disusun.

“Kami harapkan setelah ini disusun jadwal pembahasan RUU, sekaligus persiapan Daftar Investaris Masalah (DIM) oleh fraksi di DPR, mengingat saat ini sedang ada beberapa UU penting lain, seperti RUU Omnibus Cipta Kerja,” tutur Johnny.

Harapan jadi UU Pertama yang Sah di Masa Sidang 2020

Johnny juga berharap DPR memiliki waktu cukup agar pembahasan RUU ini dapat dilakukan secara simultan, sehingga RUU PDP dapat menjadi Undang-Undang pertama yang disahkan di masa sidang tahun 2020.

Lebih lanjut Johnny mengatakan RUU PDP memiliki tiga poin penting dalam perlindungan data, yakni kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data pribadi dan hak pemilik data pribadi, termasuk kewajiban pengguna data pribadi.

“Di dalamnya sudah diatur sedemikian rupa, sehingga regulasi terkait data pribadi yang tersebar di berbagai sektor dan 31 Undang-Undang, hak-hak pemilik termasuk datanya diatur dalam UU ini,” tutur politikus Partai Nasdem itu menjelaskan.

Setelah disahkan, Johnny mengatakan pemerintah meyakini penyimpangan dan penyalahgunaan penggunaan data pribadi kelak dapat diberi sanksi. Tidak hanya itu, pemilik data pribadi juga memiliki perlindungan yang memadai secara hukum. (liputan6)