Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Pemerintah Beberkan Urgensi Revisi UU IKN

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menegaskan perlunya pemerintah merevisi Undang-Undang IKN. Menurutnya undang-undang yang kini berlaku belum bisa mengakomodir sejumlah isu dan permasalahan IKN.

Suharso membeberkan ada beberapa poin urgensi perubahan UU IKN. Pertama memperkuat kedudukan otorita dalam pelaksanaan kegiatan 4P, yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.

Kedua soal pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki dan/atau yang dikuasai oleh masyarakat, serta penataan ulang tanah. Dan ketiga soal kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan di IKN.

Suharso juga mengungkapkan undang-undang yang kini berlaku juga belum detail menjelaskan kewenangan-kewenangan yang ada. “Tapi inti dari semua itu adalah bentuk kewenangannya,” jelas Suharso.