PortalNawacita – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah merampungkan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU ini pemerintah akan menyiapkan layanan baru yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program ini sebelumnya tidak pernah ada dan sengaja dimasukan agar pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan manfaat dari pemerintah.
“Sebelumnya belum ada, sistem unemployment benefit ini untuk ekosistem pekerja. Unemployed untuk yang sudah ada di sistem kerja, tapi ada PHK,” kata dia di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Dia menyebut, program pemberian manfaat ini akan masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya para pekerja yang terkena PHK mendapatkan pemberian manfaat berbagai macam dari pemerintah termasuk uang saku dan pelatihan.
“Pemerintah melalui BPJS akan memberikan 6 bulan uang saku, training, dan job placement. Plus diberikan juga keleluasaan untuk ekonomi digital,” kata dia.
Sementara itu, saat disinggung mengenai kapan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa dirampungkan dirinya tidak memberi kepastian waktu. Mantan Menteri Perindustrian itu hanya menyebut akan selesai dalam waktu dekat. (LIPUTAN6)
More Stories
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebagai Momentum Persatuan Bangsa
UU Cipta Kerja Kuatkan Fundamental Ekonomi Nasional
Pemerintah Konsisten Kawal Percepatan Pembangunan di Papua