Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Instansi Pemerintahan Tidak Diperkenankan Merekrut Tenaga Honorer

PortalNawacita – Instansi pemerintah yang masih rekrut pegawai honorer akan mendapat sanksi. Pemerintah memang tengah melakukan pembenahan pegawai sejak 2018 hingga 2023.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemerintah sedang melakukan pembenahanan pegawai honorer. Pembenahan ini dilakukan dalam 5 tahun.

Dalam pembenahan ini pemerintah mengangkat pegawai honorer yang lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintan dengn Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pertama masa transisi selama 5 tahun kita akan merapikan. kalau kita tidak berani merapikan ini, masalah ini akan terus muncul‎,” kata Setiawan, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (24/1/2020).

Dalam masa transisi pembenahan pegawai honorer, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai honorer. Jika tetap dilakukan, maka instansi yang merekrut tenaga honorer akan dikenakan sanksi.

“Pasal 96 PP 49 Tahun 2018 menyebutkan, ‎yang masih mekukan perekrutan akan diberikan sanksi sesuai ketentun peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Menurut Setiawan, meski ada larangan perekrutan pegawai honorer, instansi pemerintah bisa menambah pekerja, seperti tenaga ahli atau dengan skema pihak ketiga untuk mengisi posisi yang dibutuhkan.

“Tidak selamanya (pengangkatan pegawai) honorer. Kan ada tenaga ahli, petugas keamanan, kebersihan, ada sistem mengangkatnya seperti apa,” tandasnya. (liputan6)