Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Mendagri Siapkan Pejabat Gubernur Papua

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memproses Penjabat (Pj) Gubernur Papua pengganti Lukas Enembe. Ini di tengah proses hukum kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pj Gubernur (Papua) sekarang kan sudah ada Plh (pelaksana harian) Gubernurnya dilaksanakan oleh Sekda Provinsi Papua sebagai Plh,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Nantinya akan ada proses seleksi Pj Gubernur Papua. “Proses ini kan berlanjut. Nanti akan diseleksi Pj Gubernur kan perlu di-TPA-kan, nanti proses ini tunggu TPA,” kata Wempi. “Kalau tidak ada calonnya, kita dorong supaya proses pelayanan pemerintahan, khususnya di Provinsi Papua itu bisa berjalan dengan baik,” ujarnya lagi.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menugaskan Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua. Sebagai informasi, kepemimpinan daerah di Papua secara praktis kosong setelah Lukas Enembe ditahan KPK dan Wakil Gubernur Klemen Tinal wafat pada 21 Mei 2021.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, penugasan terhadap Ridwan Rumasukun dilakukan per tanggal 11 Januari 2023. “Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 perihal Penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Papua selaku Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua,” kata Benni kepada Kompas.com pada 12 Januari 2023.

Benni mengatakan, langkah ini diambil guna mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua. Ditunjuknya Sekda sebagai Plh Gubernur disebut sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Benni.

“Selanjutnya, pada pasal 65 ayat (5) juga ditegaskan bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,” katanya lagi.

Benni menambahkan, apabila status Lukas Enembe meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur Papua. Hal ini sesuai dengan UU Pemda juga, tepatnya Pasal 83 dan 86. Kemudian, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diharuskan menetapkan Pj Gubernur Papua seandainya Lukas Enembe sudah berstatus terdakwa. (*)