Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Larangan Mudik Tahun 2020 Resmi Berlaku!

Portalnawacita – Larangan mudik resmi berlaku mulai hari ini. Langkah ini, Jumat (24/4/2020). Hal ini dilakukan demi memutus rantai penularan virus Corona baru (COVID-19).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan menyatakan, aturan larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum atau pribadi diterapkan mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Adita menyebut, larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk kendaraan darat dan penyeberangan. Kemudian, larangan operasional berlaku 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub.

“Bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh.

Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” tutur Adita. Lebih lanjut Adita menyatakan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan zona merah penyebaran Covid-19.

Meski demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan, seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

Lebih lanjut Adita menjelaskan larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar-masuk di wilayah-wilayah, seperti wilayah PSBB, zona merah penyebaran Corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, misalnya Jabodetabek.

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan mudik.[*]