Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

KPK Cegah Bos Perusahaan “Private Jet” Terkait Kasus TPPU Lukas Enembe

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di kantornya membenarkan, pihak Dumas KPK telah menerima laporan dugaan korupsi Bupati Bandung Barat.

Manokwari – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Isaak bepergian ke luar negeri.

PT RDG merupakan perusahaan jet pribadi yang diduga digunakan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk bepergian ke sejumlah tempat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Adapun Isaak merupakan salah satu dari tiga pihak swasta yang dicegah KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.

“KPK kembali ajukan cegah pada 3 orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Ali dalam keterangan resminya, Rabu (17/5/2023).

Menurut Ali, pencegahan ini merupakan yang pertama dan bisa diperpanjang bergantung kepentingan tim penyidik.

Pencegahan ini dilakukan agar ketiga pihak swasta tersebut bersikap kooperatf memenuhi panggilan penyidik.

“Agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari tersangka Lukas Enembe,” ujar Ali.

Sementara itu, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh membenarkan bahwa ketiga pihak swasta tersebut adalah Isaak, Jimmy Yamamoto, dan Dommy Yamamoto.

Mereka masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK dan dilarang bepergian keluar negeri per 15 Mei hingga 15 November 2023.

“Diusulkan oleh KPK,” ujar Saleh.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Isaak, Dommy, dan Jimmy sudah masuk dalam daftar cegah KPK sejak 15 November 2023 hingga 15 Mei 2023.

Saat itu, Lukas belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Lukas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas.

Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas diduga mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Belakangan, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU. Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.