Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Ketua KPK Firli Bahuri

KPK Bakal Menuntut Koruptor Dana Bencana Dengan Pidana Mati

PortalNawacita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pihak tidak melakukan korupsi dana bencana. KPK bakal menuntut pelaku korupsi bencana dengan pidana mati sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK akan bertindak tegas dan sangat keras terhadap pelaku korupsi terutama terhadap anggaran bencana. Tidak ada kata lain, tuntutannya pidana mati, karena salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat hukum tertinggi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual Komisi III DPR dengan pimpinan KPK, Rabu (29/4/2020).

Pada kesempatan itu, Firli Bahuri menyatakan KPK melakukan pencegahan, berkoordinasi, memonitor atas penggunaan anggaran, khusus pengadaan barang/jasa. KPK melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk pendampingan. Sementara pengawasannya bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Firli Bahuri mengatakan, KPK juga membuat pedoman terkait pemberian dan penerimaan uang/barang dalam rangka menjamin kepastian bagi para donatur, dermawan, penyumbang untuk pengananan Covid-19. Firli menambahkan, KPK pun berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Hal itu terkait besaran alokasi anggaran penanganan Covid-19.

Tujuannya agar KPK mengetahui persis besaran anggaran tersebut. Menurut Firli Bahuri KPK juga berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemsos) untuk mengoptimalisasikan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Ini yang kita sebut dengan program utilisasi NIK,” kata Firli Bahuri. (beritasatu)