Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Keluarkan Rp 37,7 Triliun, Jokowi Bantu Karyawan Swasta

PortalNawacita – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan program bantuan untuk pegawai swasta. Bantuan tersebut berupa dana tunai sebesar Rp 600 ribu/bulan atau bantuan subsidi upah (BSU)

Calon penerimanya adalah para pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta, yang menjadi peserta aktif BP Jamsostek hingga per Juni 2020. Mekanisme pembayarannya, dana ditransfer langsung ke penerima manfaat dan dibayarkan secara 2 tahap, tahap pertama sebesar Rp 1,2 juta dan tahap Rp 1,2 juta sehingga total bantuan Rp 2,4 juta.

Berapa besar anggaran yang digelontorkan program ini?

“Pembayaran akan dilakukan Kementerian Ketenegakerjaan dan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) akan menunjuk bank himbara (Bank BUMN), dan akan dikirim ke bank penerima atau pekerja. Total anggaran Rp 37,7 triliun dan anggaran ini berasal dari anggaran pemerintah, ini dana pemerintah, bukan dana peserta BP Jamsostek,” ujar Direktur utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam video conference di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Selain itu, BP Jamsostek memastikan pekerja informal tidak dapat bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600.000 per bulan. Pasalnya, kebijakan bantuan tersebut mengacu pada kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

“Jadi kebijakan pemerintah yang ada saat ini memberikan BSU untuk sektor pekerja formal, atau PU (penerima upah), jadi saya kira melihat dari kebijakan yang saat ini baru untuk PU atau formal,” kata Agus .

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU), terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP. Terakhir, memiliki rekening aktif di bank.

Meski begitu Agus meminta para calon peserta BP Jamsostek yang baru aktif tidak berkecil hati. Pasalnya, manfaat yang didapatkan saat menjadi peserta BP Jamsostek lebih besar dari bantuan Rp 600.000 di masa pandemi Corona ini.

“Ini hanya nilai tambah untuk menjadi peserta BP Jamsostek, ada nilai tambah sebagai peserta yaitu mendapat manfaat perlindungan,” ujarnya.

Manfaat yang bisa dirasakan peserta antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Contoh untuk kecelakaan kerja, kalau pekerja alami kecelakaan kerja, selama biaya perawatan ditanggung BP Jamsostek tidak ada batas maksimal biaya, berapapun lamanya akan kita biayai, selama di rawat tidak mendapat upah maka akan diganti oleh BP Jamsostek setahun pertama,” katanya.

“Lalu kalau ada kecacatan maka akan diberikan santunan tunai ada manfaat layanan kesehatan. Kalau sampai meninggal dunia ahli waris mendapat 48 kali dari upah yang dilaporkan, dan 2 anak mendapat beasiswa dari SD sampai lulus sarjana, saya kira ini luar biasa manfaatnya,” tambahnya.[*]

detikNews.con