Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Kartu Prakerja Gandeng 5 Platform Calon Mitra Baru

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja tengah melakukan penilaian kepada lima platform digital calon mitra baru. Saat ini, terdapat 8 platform digital yang menjadi mitra pemerintah.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan selain platform digital, PMO juga masih menyeleksi 16 calon lembaga pelatihan baru, empat calon mitra pembayaran baru, dan 362 jenis pelatihan baru.

“Bersamaan dengan pembukaan gelombang IV, PMO tadi juga menerima usulan kemitraan dari beberapa calon digital platform, lembaga pelatihan, dan mitra pembayaran,” ujarnya dalam paparan virtual, Jumat (7/8).

Detailnya, terdapat 16 calon lembaga pelatihan baru. Saat ini, terdapat 165 lembaga penilaian yang ditetapkan PMO.

Lalu, empat calon mitra pembayaran. Pemerintah sendiri telah menggandeng empat mitra pembayaran, yakni OVO, Gopay, LinkAja, dan PT BNI (Persero) Tbk.

“Ini akan tambah empat lagi, kalau integrasi sistem ini berlangsung dengan mulus dan asesmen yang kami lakukan selesai,” jelasnya.

Sementara itu, PMO juga sedang menilai 362 jenis pelatihan baru. Denni bilang peserta Kartu Prakerja sejak gelombang I hingga III telah membeli 1.338 jenis pelatihan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahudin menuturkan bahwa pemerintah telah membatasi besaran komisi antara platform digital dengan lembaga pelatihan maksimal 15 persen.

“Batas atas biaya jasa komisi biaya jasa platform digital kepada lembaga pelatihan maksimal 15 persen,” terang dia.

Ketentuan itu tercantum dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020 tentang Aturan Pelaksanaan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Aturan itu ditandatangani pada tanggal 4 Agustus 2020 lalu, dan diundangkan pada hari ini.

Pada aturan sebelumnya, pemerintah hanya mengatur besaran komisi yang wajar. Rudy menuturkan kalimat tersebut menjadi sorotan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga pemerintah menetapkan besarnya maksimal 15 persen.

“Kenapa 15 persen? Ini yang sudah lazim ditetapkan oleh LKPP, dan ini berdasarkan arahan dari LKPP bahwa kami menetapkan batas atas 15 persen,” tuturnya.

Delapan platform digital yang menjadi mitra Kartu Prakerja saat ini meliputi Tokopedia, Mau Belajar Apa, Pijar Mahir, Bukalapak, Ruang Guru, Sekolahmu, Pintaria, dan Kemnaker.go.id. [*]

cnnindonesia.com