Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Ini Tahapan Terbaru Menuju Pilkada 9 Desember 2020

PortalNawacita – KomisiPemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan baru terkait tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020.

Hal itu mengacu Peraturan KPU atau PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020.

Dalam PKPU yang diundangkan pada 12 Juni 2020 itu antara lain memasukkan pasal baru dari PKPU sebelumnya, yakni 8B dan 8C.

Pasal 8B:

“Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Pasal 8C:

(1) Seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(2) Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara teknis pelaksanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan yang menerapkan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.[*]