Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Gugatan oleh 6 Pejabat Kemenag yang Dimutasi Dilakukan Demi Kepentingan Pribadi

Jakarta — Kementerian Agama membenarkan adanya mutasi enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Hal itu diungkap Sekjen Kemenag Nizar Ali, Selasa (21/12/2021).

Menurut Nizar, hal itu dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi dan merupakan hal yang umum dilakukan. Diketahui, ada enam pejabat yang dimutasi, mereka adalah Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, serta Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Terkait adanya gugatan dari mereka pascamutasi, Nizar menilai hal itu wajar dan kementerian agama mempersilakan hal tersebut.

“Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” kata Nizar, Selasa (21/12/2021).

Meski demikian, Nizar memastikan mutasi dilakukan secara prosedural dan tidak ada unsur kepentingan pribadi dan bukan juga sebagai bentuk hukuman.

“Mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan,” tegas Nizar.

Sementara itu, terkait alasan Kemenag tidak memberikan SK pengusulan pemberhentian itu tepat di tanggal seperti yang tertulis dalam SK, yakni 6 Desember 2021 karena menurutnya masih ada proses lain yang dilakukan tim penilai akhir.

“Dalam keputusan pemberhentian atau mutasi berbeda dengan pengangkatan dalam jabatan tertentu. Kalau pemberhentian per nya per TTD, sementara pengangkatan pelantikan. Jadi proses keputusan TPA (tim penilai akhir) per 6 Desember, sementara proses penandatangan baru selesai di Kamis,” terang Nizar Ali.

Walaupun begitu, Nizar mengatakan bahwa para pejabat yang diberhentikan sudah diberi tahu melalui sambungan telepon dan keputusan berupa surat juga telah diberikan, walau sempat tertunda karena hari libur.

Nizar Ali mempersilakan apabila keenam pejabat Eselon 1 Kemenag tersebut ingin mengajukan gugatan, namun dirinya menegaskan bahwa pemberhentian dilakukan demi kepentingan organisasi, bukan individu.

“Silakan menggugat. Karena itu hak perseorang. Dan dalam statement saya, pemberhentian, mutasi promosi semata-mata untuk kepentingan organisasi, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok,” jelas Nizar. (*)