Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Dukung Komitmen Pemerintah dalam Mewujudkan Papua Sejahtera

Pembangunan Papua dan Papua Barat terus menjadi isu yang mendapat perhatian khusus dari Pemerintah dari tahun ke tahun. Keberhasilan pembangunan di dua provinsi paling timur tersebut seperti menjadi tolok ukur pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat yang ditandatangani pada bulan September 2020. Inpres tersebut memperkuat komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Dalam Inpres tersebut, Pemerintah mengutamakan pada lima kerangka baru terkait dengan desain dan rencana aksi percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Pertama, Pemerintah menciptakan pembangunan sumber daya manusia unggul, inovatif, dan berkarakter yang mempertimbangkan kontekstual Papua di seluruh wilayah Pulau Papua yang dikhususkan kepada orang asli Papua (OAP).

Baca juga: LIPI: Pendidikan harus responsif terhadap kondisi sosial-budaya Papua

Kedua, Pemerintah mempercepat transformasi dan pembangunan ekonomi Papua yang berkualitas dan berkeadilan dengan mempertimbangkan keterkaitan antarwilayah, kota dan kampung, wilayah adat, kemitraan antarpelaku ekonomi dan potensi sektor ekonomi daerah yang dikelola secara terpadu dari hulu ke hilir yang terfokus kepada OAP.

Ketiga, membangun infrastruktur dasar secara terpadu untuk mendukung pelayanan publik dan transformasi ekonomi di seluruh wilayah Pulau Papua.

Keempat, Pemerintah ingin meningkatkan dan melestarikan kualitas lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim, pembangunan rendah karbon sesuai kearifan lokal dan zona ekologis, serta penataan ruang wilayah di Pulau Papua.

Kelima, mempercepat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam kerangka penguatan otonomi khusus (otsus), pelayanan publik, inklusivitas demokrasi lokal, harmoni sosial, kestabilan keamanan daerah, serta penghormatan dan perlindungan nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.

Presiden juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Dalam keppres tersebut, Presiden membentuk tim koordinasi terpadu yang terdiri atas dewan pengarah dan tim pelaksana untuk mewujudkan percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat.

Presiden menunjuk Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin sebagai ketua dewan pengarah dengan dibantu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) sebagai ketua harian.

Baca juga: Akademisi Papua berharap pemberdayaan orang asli Papua diperhatikan

Untuk mempercepat pembangunan di Papua dan Papua Barat, menurut Wapres, harus ada sistem dan rancangan pembangunan yang berbeda dari sebelumnya. Perlu ada semangat, paradigma dan cara kerja yang baru untuk dapat membuat lompatan dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bagi rakyat Papua dan Papua Barat.

“Kita harus membangun sebuah sistem dan desain baru, cara kerja yang lebih efektif, agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat,” kata Ma’ruf Amin.

Wapres juga telah berpesan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa untuk menyusun kerangka pembangunan yang menekankan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan rakyat di Papua dan Papua Barat.

Peningkatan kualitas SDM lebih diprioritaskan dibandingkan menggunakan pendekatan keamanan karena menurut Wapres Ma’ruf hal itu akan mempercepat masyarakat Papua dan Papua Barat mencapai kesejahteraan.