Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Aturan Karantina Covid-19 Untuk Mencegah Penyebaran Varian Omicron

Jakarta – Pemerintah mengambil sejumlah langkah usai merebaknya virus Corona varian Omicron dari Afrika. Salah satunya adalah mengubah aturan karantina bagi orang-orang yang baru datang dari luar negeri. Berikut sejumlah aturan yang diterapkan pemerintah untuk menghadapi Corona varian Omicron:

Tutup Akses WNA dari Afrika hingga Hong Kong

Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada beberapa negara yang mengalami penyebaran Corona varian Omicron. Indonesia akan menutup akses WNA yang telah melakukan perjalanan dari beberapa negara. Aturan pelarang itu berlaku mulai hari ini. “Kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan varian omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara,” kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (28/11/2021).

Luhut menyebut negara-negara yang aksesnya ditutup karena varian baru tersebut. Ada 10 negara yang ditutup, hanya Hongkong negara non Afrika yang terkena imbas penutupan. “Pelarangan WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari dari negra-negara Afrika Selatan, Rwanda, Nabibia, Zimbabwe, Lesoto, Munzabik, Eswatini, Melawi, Anggola, dan Hongkong,” kata Luhut.

Alasan WNA dari Hong Kong Dilarang Masuk RI

Pemerintah Indonesia memasukkan Hongkong menjadi salah satu negara yang aksesnya ditutup akibat varian virus Corona Omicron. Luhut mengatakan, ada beberapa negara yang telah ditemukan kasus varian Omicron. Untuk itu, Indonesia akan menutup akses WNA yang telah melakukan perjalanan dari beberapa negara. “Kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan varian omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara,” kata Luhut.

Durasi Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri Diubah

Pemerintah juga mengubah durasi karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri. Aturan itu imbas dari varian Omicron. “Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari,” ujar Luhut.

Daftar negara poin A yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Itu artinya WNA dan WNI dari luar negeri di luar wilayah Afrika wajib karantina 7 hari.

Sementara itu, untuk WNI yang baru dari Afrika wajib karantina 14 hari. “Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas akan dikarantina selama 14 hari,” tuturnya.

RI Tak Terapkan Lockdown

Luhut Pandjaitan, menjelaskan alasan Indonesia tidak melakukan lockdown dalam menghadapi Corona varian Omicron. Luhut mengatakan persiapan Indonesia sudah jauh lebih matang dibanding saat awal pandemi. Pernyataan itu disampaikan Luhut untuk merespons pertanyaan ‘Kenapa hanya diperketat saja, nggak sekalian setengah lockdown. Apa tidak khawatir kecolongan?’. Luhut mencontohkan pengalaman negara lain saat menerapkan lockdown.

“Kalau pengalaman kita, seperti juga kami sepakat, kita sudah jauh lebih canggih dari kejadian yang lalu. Kita mengawasi dengan cermat, saya kira sudah cukup bagus. Jadi kita mencari keseimbangan, sekali lagi equlibrium-nya. Karena pengalaman lockdown juga tidak menyelesaikan masalah. Kita lihat banyak negara yang melakukan lockdown itu malah dapat serangan lebih banyak,” ujar Luhut. Luhut lantas memamerkan pendekatan PPKM yang digunakan pemerintah. Menurut dia, pendekatan tersebut lebih seimbang. “Kita malah yang melakukan pendekatan seperti PPKM itu atau keseimbangan itu akan lebih baik,” kata Luhut. (*)