Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Puluhan-simpatisan-Victor-Yeimo-menggelar-aksi-bisu

Puluhan-simpatisan-Victor-Yeimo-menggelar-aksi-bisu

Aksi Bisu Menuntut Pembebasan Juru Bicara KNPB Victor Yeimo Adalah Upaya agar Referendum Kembali Tersuarakan

portalnawacita.com – Penahanan kasus makar Juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Frederik Yeimo hngga saat ini masih menjadi pembicaraan sejumlah pihak, terutama bagi yang mendukung dan tidak terima terkait penahanan tersebut. Terlebih, belum lama ini majelis hakim baru saja menolak seluruh eksepsi Victor Yeimo. Hal yang mendasari penolakan terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa lantaran dalam perkara tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mempersoalkan mengenai waktu kejadian pidana dan waktu kejadian. Namun setelah Majelis Hakim meneliti surat dakwaan dari Penasehat Hukum, ternyata mengenai waktu kejadian pidana, telah disebutkan dengan jelas. Hal lain yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim karena terdakwa belum pernah diperiksa dan diputus dalam perkara yang sama sehingga materi eksepsi penasehat hukum harus ditolak.

Dalam agenda sidang tersebut, terdapat sejumlah simpatisan Victor Yeimo yang mengadakan aksi protes pembebasan di depan Pengadilan Negeri Jayapura. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon mengatakan sebanyak 200 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang. Selain dalam bentuk aksi, sejumlah upaya untuk menyuarakan pembebasan juga dilakukan di media online. Sekelompok orang yang menamakan dirinya Rakyat Papua Melawan Rasisme (RPMR) mengunggah artikel menuntut pembebasan Victor Yeimo. Sayangnya, narasi tersebut sengaja menggunakan diksi-diksi yang menyerang pemerintah dengan tuduhan provokatif mengarah pada rasisme hingga marginalisasi masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua (OAP).  Tak berhenti disitu, sepekan setelahnya beredar kabar bahwa terdapat rencana aksi bisu yang dilakukan KNPB pada 31 Januari 2023 dalam rangka tuntutan pembebasan Victor Yeimo di Pengadilan Negeri Jayapura. Sebuah pemaksaan kehendak yang telah melanggar proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Motif KNPB Desak Pembebasan Victor Yeimo untuk Suarakan Pelepasan Papua dari Indonesia

Bagi KNPB, ditahannya Victor Yeimo merupakan sebuah kehilangan besar dalam hal menyuarakan pelepasan Papua dari Indonesia yang selama ini menjadi concern nya dalam setiap aksi. Sosok Victor Yeimo yang merupakan kelahiran Jayapura pada 25 Mei 1983 lalu dikenal sebagai aktivis pro-kemerdekaan dan memegang jabatan juru bicara internasional KNPB. Ia disebut sangat familiar di kalangan aktivis dan mahasiswa pro kemerdekaan Papua, juga dikenal vocal dalam menyerukan pembebasan Papua di berbagai mimbar unjuk rasa. Dirinya bahkan sempat menjabat sebagai ketua KNPB pusat sejak tahun 2012 hingga 2018. Seorang Victor Yeimo juga kerap tampil memimpin ribuan massa di berbagai aksi yang berkaitan dengan isu Papua merdeka. Namun, berkaitan dengan kejadian kerusuhan di Papua pada medio 2019, berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa. Victor Yeimo disebut sebagai aktor utama kerusuhan yang melanda beberapa daerah di Papua, yakni pada Agustus hingga Oktober 2019.

Berangkat dari sejumlah hal tersebut, terdapat banyak pertimbangan dari pemerintah mengapa hingga kini Victor Yeimo masih ditahan meski dalam keadaan sakit dan munculnya isu keterbatasan akses yang ia dapatkan. Pelapor Khusus PBB di bidang HAM, Mary Lawlor misalnya, ia pernah menyoroti kondisi Victor yang dikabarkan sakit selama ditahan di Mako Brimob Polda Papua. LBH Papua bersama 30 organisasi masyarakat sipil lain mendesak kepolisian untuk membebaskan sang juru bicara KNPB tersebut. Veronica Koman dan organisasi hak asasi manusia (HAM) TAPOL bahkan sempat melaporkan penangkapan Victor Yeimo ke Dewan HAM PBB.

Pemerintah melalui pernyataan resmi perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa Swiss, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan perintah pengadilan untuk memberikan perawatan di rumah sakit sejak 30 Agustus 2021. Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjunjung tinggi hak-hak warga negaranya, termasuk kepada Victor Yeimo. Adanya pelapor khusus HAM disebut bias dan sepihak keliru menggambarkan penahanan terhadap Victor. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menyertakan bukti pendukung mengenai pemeriksaan kesehatan rutin yang diberikan sejak penahanannya pada 9 Mei 2021. Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan bahwa hak Victor selalu dipenuhi dalam tahanan, termasuk pemeriksaan kesehatan. Ia justru mengatakan bahwa Victor justru menolak permintaan pemeriksaan kesehatan yang ditawarkan padanya.  Kapolda tersebut juga menyampaikan bahwa Victor Yeimo justru sempat melarikan diri ke Papua Nugini beberapa saat setelah terjadi aksi kerusuhan 2019 lalu.

Bagi mereka di kelompok oposisi, beberapa orang yang ‘berjuang’ hingga kemudian ditahan di penjara justru dianggap sebagai pahlawan. Seperti mantan tahanan politik, Filep Karma yang pernah menyebut Yeimo sebagai deretan tokoh elit dunia pejuang kemerdekaan bangsa. Sebuah halusinasi dari pihak kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua. Membebaskan Victor Yeimo berarti memberikan ruang yang lebih kepada tokoh-tokoh separatis untuk menunjukkan eksistensinya menunjang misi untuk lepas dari Indonesia. Keberadaan KNPB dalam aksi bisu yang digelar di seberang pengadilan negeri Jayapura disebutkan sebagai bentuk solidaritas anggota KNPB Sentani, termasuk dalam aksi penyebaran selembaran foto Victor Yeimo di Kabupaten Jayapura yang diinisiasi oleh kelompok BPP-KNPB Sentani. Sekali lagi, bahwa KNPB memiliki kepentingan yang begitu keras terkait upaya pembebasan Victor Yeimo. Seorang aktor ulung yang mungkin menjadi panutan dalam setiap gerakan ataupun aksi unjuk rasa.

Isu Kriminalisasi Kasus Victor Yeimo Sebagai Upaya KNPB Mengais Simpati Publik

Kemudian, adanya alasan bahwa kasus Victor Yeimo yang disebut sebagai korban kriminalisasi hingga rasisme pada dasarnya merupakan upaya pihak pendukung tokoh separatis tersebut untuk mengais simpati. Namun publik tentunya sudah semakin kritis dan tak mudah begitu saja dibelokkan. Aparat penegak hukum, khususnya di Jayapura terkait kasus Victor Yeimo telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Isu korban kriminalisasi yang hingga kini terus berkembang dalam pusaran informasi masyarakat Papua, dipastikan sebagai upaya KNPB dan pendukungnya seperti Rakyat Papua Melawan Rasisme (RPMR) untuk memanaskan suasana. Menjadi hal yang harus diwasapadai bersama, selain permainan kata-kata di media sosial hingga narasi destruktif di media online juga adanya rentetan aksi dengan tuntutan pembebasan Victor Yeimo.

Seperti hal yang terus dipaksakan, penggunaan kata kriminalisasi terhadap sejumlah kasus tokoh politik di Papua dalam beberapa waktu terakhir seperti menjadi amunisi bagi pihak oposisi untuk menggiring opini. Meski tak tahu secara detail perihal makna kriminalisasi, para pendukung kelompok separatis KNPB berkeyakinan bahwa Victor Yeimo adalah korban, bukan pelaku makar. Mereka menganggap apa yang diputuskan pengadilan tidak sesuai fakta dan cenderung tendensius.

Merujuk istilah kriminalisasi secara definisi, merupakan terminologi ilmu kriminologi dan ilmu hukum Pidana yang artinya penentuan suatu perilaku yang sebelumnya tidak dipandang sebagai suatu kejahatan menjadi suatu perbuatan yang dapat dipidana. Dalam pengertian ini, proses kriminalisasi dilakukan melalui langkah legislasi dengan mengatur suatu perilaku atau perbuatan tertentu sebagai tindak pidana dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya yang diperbolehkan mengatur ketentuan pidana. Namun istilah “kriminalisasi” yang populer di masyarakat memiliki makna yang berbeda dengan istilah “kriminalisasi” yang ada dalam ilmu kriminologi maupun ilmu hukum pidana. Jika dalam krimonologi dan ilmu hukum pidana terminologi “kriminalisasi” merupakan istilah biasa, maka “kriminalisasi” dalam pengertian populer memiliki makna yang negatif. 

Dalam kasus penangkapan Victor Yeimo, penggunaan kata kriminalisasi merujuk pada ketidakpercayaan segelintir pihak terhadap keputusan negara melalui aparat hukum yang menetapkan juru bicara KNPB tersebut sebagai tersangka makar. Penggunaan isu kriminalisasi juga merupakan upaya menggalang simpati massa untuk menekan proses penyidikan. Hal tersebut berbahaya bagi yang terlibat, karena menghalangi proses penyidikan merupakan bentuk pelanggaran hukum tersendiri. Biarlah proses hukum dijalani oleh Victor Yeimo tanpa campur tangan para simpatisan yang justru kontraproduktif sekaligus provokatif.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)