Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Logo Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (Ampera) Papua

Logo Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (Ampera) Papua

Aksi Ampera Papua Desak KPK Berikan Izin Berobat ke Singapura Ditunggangi Simpatisan Lukas Enembe

portalnawacita.com – Sebuah aksi unjuk rasa terjadi di Jayapura mendesak kepada KPK agar memberikan izin Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (Ampera) Papua tersebut mengaku tidak membicarakan perihal kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe, namun fokus pada kesehatan. Menurut perwakilan aksi Elias, KPK seharusnya merespon surat pengajuan berobat Lukas Enembe ke Singapura, karena hal tersebut menyangkut kesehatan tersangka. Selain mendesak perihal pengobatan ke Singapura, terdapat dua poin lain yang menjadi tuntutan kepada KPK, yakni meminta agar tidak perlakukan Lukas Enembe seperti tahanan teroris, serta meminta KPK segera menghentikan usaha mencari-cari kesalahan yang tidak masuk akal terhadap Gubernur Papua.

Munculnya aksi tersebut, sejak awal sudah bisa dikatakan sebagai hal yang paradoks dan kontraproduktif. Di satu sisi membicarakan kesehatan meminta KPK izinkan Lukas berobat ke Singapura, namun disisi lain meminta KPK agar hentikan usaha untuk mencari kesalahan yang disebut tidak masuk terhadap Lukas Enembe. Patut dicurigai apakah aksi tersebut murni muncul dari pemuda yang memiliki sikap demikian atau karena didorong oleh pihak tertentu atau bahkan simpatisan Lukas Enembe. Pasalnya selama beberapa waktu terakhir sebelum maupun setelah ditangkap, pihak Lukas Enembe masih berusaha untuk menghambat proses penyidikan dengan sejumlah upaya yang melibatkan beberapa pihak, seperti tokoh gereja, tokoh adat, dan bukan hal mustahil juga jika sebagian mahasiswa atau pemuda juga terlibat, seperti aksi yang dilakukan Ampera Papua. KPK secara tegas sebenarnya telah menjelaskan dan membantah perihal tiga poin yang menjadi tuntutan aksi. Menggelar aksi dengan terlebih dahulu tidak melalukan riset hanya akan mempertaruhkan intelektualitas di hadapan publik.

Modus Lukas Enembe Kerap Berdalih Sakit untuk Hindari Penyidikan KPK

Berdasarkan track record Lukas Enembe, perkara alasan sakit bukanlah hal baru yang selalu menjadi alasan agar tak diperiksa. Hal tersebut juga telah menjadi sorotan dari pihak KPK dalam upaya penyidikan. Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menyatakan bahwa modus kerap berdalih sakit saat diperiksa KPK dinilai bakal merugikan diri sendiri. Lukas Enembe memang sengaja tak mau menjawab pertanyaan penyidik sehingga kerap berdalih sakit. Padahal, berdasarkan keterangan tim medis, dirinya dapat berkomunikasi seperti biasa terlepas dari sakit yang dideritanya. Meski begitu, KPK tak akan memaksa Lukas untuk menjawab. Jika dirinya merasa tak bersalah seharusnya membela diri dengan memberikan keterangan yang semestinya. Pihak KPK tak mempermasalahkan jika kemudian dirinya menolak menjawab pertanyaan. Namun, KPK memastikan memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Lukas Enembe. KPK bahkan telah menyentil pengacara baru Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis agar tidak turut memelintir kondisi kesehatan sang tersangka. Kaligis seharusnya tidak memberi keterangan di luar penyidikan perkara.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri juga menilai bahwa Lukas Enembe bakal merugi jika terus menerus tidak memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Kesempatan membela diri dari tudingan penerimaan suap dan gratifikasi bisa hangus. KPK bisa mencari bukti dari tempat lain dan keterangan saksi jika Lukas bungkam. Pemberkasan tetap bisa dibuat meski nantinya akan menyudutkan tersangka kasus dugaan kasus suap tersebut. Menjadi harapan KPK agar Lukas Enembe tidak membuang waktu. Pembelaannya dalam ruang pemeriksaan menentukan nasibnya dalam persidangan nanti.

KPK Penuhi HAM saat Pemeriksaan namun Lukas Enembe Ngotot Berobat ke Singapura

Munculnya isu yang sempat dihembuskan oleh pihak keluarga hingga kuasa hukum Lukas Enembe bahwa KPK tidak memenuhi HAM dalam penanganan gubernur non aktif Papua tersebut langsung mendapat respon secara sigap. Selain dari pihak KPK yang telah menjelaskan secara detail, muncul pula respon dari Sekjen Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI), Arip Nurahman. Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini, seluruh kerja KPK yang memiliki pijakan hukum dalam menuntaskan perkara telah menjunjung tinggi HAM. KPK juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak tersangka, khususnya dalam hal pemenuhan kesehatan. Selain itu, KPK juga tidak pernah memaksa Lukas Enembe saat agenda pemeriksaan, meski memiliki dokumen yang menyatakan bahwa sang tersangka dalam kondisi fit untuk menjalani proses hukum. Bahkan saat dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat khusus yang dilengkapi tim dokter dan alat kesehatan khusus. Pun yang terjadi ketika di RSPAD yang juga diberlakukan secara VVIP, dimana terdapat dokter rutan KPK dan dokter pribadi Lukas yang diberi kesempatan mengawasi serta melihat langsung keadaannya. Arip Nurahman kemudian mempertanyakan motif pihak keluarga Lukas Enembe dan pendukungnya yang mengadukan KPK ke Komnas HAM terkait isu tersebut.

Adanya permintaan untuk berobat ke Singapura langsung direspon dengan penolakan karena belum menjadi prioritas KPK. Hingga saat ini fasilitas kesehatan di Indonesia masih mumpuni dan mampu untuk mengobati kesehatan Lukas Enembe. Permintaan izin berobat ke Singapura sebenarnya justru mengingatkan publik akan modus yang pernah dijalankan Lukas Enembe yakni pamit berobat namun berujung duduk manis di belakang meja judi yang ada di negara tetangga. Ketegasan KPK menolak izin tersebut sudah tentu dengan sejumlah pertimbangan. Adanya tuntutan dari aksi mahasiswa bisa jadi adalah upaya untuk memperkeruh situasi yang dimungkinkan didukung oleh simpatisan atau pihak Lukas Enembe.   

KPK Periksa Sejumlah Saksi Baru dalam Kasus Lukas Enembe

Sementara itu berkaitan dengan perkembangan penyidikan Lukas Enembe, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa Penyidik KPK telah memanggil tujuh orang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang bersumber dari APBD dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Tujuh orang tersebut akan diperiksa penyidik KPK di Polda Papua. Adapun tujuh saksi tersebut, yakni Meike (Staf Keuangan PT Tabi Bangun), Haji Sukman (Staf Keuangan PT Tabi Bangun Papua), Nurhidayati (Komisaris Utama PT Nirwana Sukses Membangun), Adrys Rovael Roman (Mantan Pegawai PT Tabi Bangun Papua/ General Super Intendent), Jefry Ferdy (Direktur PT Rajawali Puncak Jayawijaya), Bram (Kasubag Program Dinas PUPR), dan Benyamim Guri (Swasta). Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketujuh orang tersebut, namun lima orang tidak memenuhi panggilan sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang. Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua bernama Bram selaku Kepala Subbagian (Kasubag) Program Dinas PUPR sebagai saksi.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)