Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

8.254 Perusahaan Antre untuk Vaksinasi Mandiri

PortalNawacita – Vaksinasi mandiri kian ditunggu oleh para pengusaha. Pasalnya sudah banyak perusahaan yang mengantri bersedia untuk menyelenggarakan vaksinasi mandiri untuk perusahaan.

Saat ini sudah banyak perusahaan yang mendaftar ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Industri Indonesia.

“Saat ini sudah 8.254 perusahaan,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kadin, Shinta Widjaja Kamdani kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/3/2021).

Pengusaha masih menunggu kapan vaksinasi mandiri atau gotong royong ini bisa dilaksanakan. Rencananya akan dilakukan pada akhir bulan ini atau awal bulan depan.

“Tunggu dari pemerintah semoga akhir bulan ini atau awal bulan depan sudah bisa,” jelas Shinta.

Sebelumnya dalam keterangan resmi, dijelaskan Bio Farma berencana untuk mendatangkan dua jenis vaksin Covid -19 yang dipakai untuk program vaksinasi mandiri/gotong royong.

Dua jenis vaksin itu adalah Moderna dengan platform m-RNA oleh Bio Farma dan vaksin Sinopharm dengan platform inactive virus oleh Kimia Farma, anak usaha Bio Farma.

“Saat ini Holding BUMN Farmasi sudah mulai menjajaki dan melakukan pembicaraan supply vaksin Covid-19 khusus untuk program vaksinasi gotong royong yaitu dengan Sinopharm dari Beijing China dengan platform in-activated, dan Moderna dari Amerika dengan platform mRNA,” ujar , ujar Juru Bicara Bio Farma, Bambang Heriyanto, Senin (1/3/2021).

Dalam program vaksinasi mandiri/gotong royong pemerintah melarang penggunaan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer karena vaksin ini dipakai dalam program vaksinasi pemerintah. Sehingga menjajaki jenis vaksin lain yaitu Sinopharm dan Moderna.

Sebagai informasi, aturan vaksinasi mandiri dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019, yang ditandatangani pada Rabu (24/2/2021).

Pada pasal 3 tertulis, vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah pusat dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 melibatkan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta badan hukum/badan usaha.

“Pelaksanaan vaksinasi Covid – 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui vaksinasi program atau vaksinasi gotong royong,” jelas pada Pada pasal 3 butir 3.

Penerima vaksin tidak akan dipungut bayaran. Tertulis pada butir 5, dimana karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksin Covid -19 dalam pelayanan vaksinasi gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut biaya.

Nantinya perusahaan harus melaporkan jumlah karyawan / karyawati yang ingin divaksin kepada Menteri, sebagaimana diatur dalam pasal 6. Lalu laporan yang dimaksud paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat serta nomor induk kependudukan.

Dimana jenis vaksin Covid -19 yang ditetapkan dengan keputusan Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pendistribusian vaksin dilakukan melalui penugasan PT Bio Farma (Persero) atau penunjukan langsung badan usaha oleh Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan vaksin Covid -19.[*]

cnbcindonesia.com