Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Kartu Prakeja Sebagai Pendukung Kepulihan Ekonomi Nasional

PortalNawacita – Pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak awal tahun 2020 menampar keras perekonomian dalam negeri. Situasi ini membuat pemerintah bertindak cepat dengan mengubah  prioritas penerima program Kartu Prakerja menjadi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi demi pemulihan ekonomi sosial.

Selain itu, pemerintah juga terus berupaya memenuhi target agar 11,8 juta penduduk berwirausaha pada 2030.

Mulanya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No 36 Tahun 2020 dengan sasaran para pencari kerja, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta mereka yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Program Kartu Prakerja dirancang untuk meningkatkan kompetisi melalui upsklling dan resklling, hingga ditetapkan terdiri dari pelatihan dan insentif.

Menurut data Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 40 persen UMKM di Indonesia gulung tikar diguncang pandemi. Padahal, selama ini UMKM berperan besar mempertahankan ekonomi dalam negeri. 60 persen di antaranya berkontribusi terhadap PDB nasional, dengan 97 persen serapan tenaga kerja.

Insentif yang merupakan bagian program pun diperbesar. Perannya menjadi salah satu safety net, sehingga sifat Kartu Prakerja menyerupai bantuan sosial (bansos).

Selain mengubah prioritas penerima, Perpres No 76/2020 juga menyebutkan tiga tujuan. Masing-masing adalah mengembangkan kompetesi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Penerima Kartu Prakerja nantinya akan menjalani pelatihan berbasis kompetensi kerja sesuai kebutuhan pasar kerja yang diselenggarakan oleh lembaga yang menjadi mitra pemerintah. Program ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan industri dan kembali membangkitkan perekonomian.[*]

cnnindonesia.com