Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

UU Ciptaker Lindungi Pekerja dan Tekan Tingkat Pengangguran

Reformasi struktural Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan UU Ciptaker, dipercaya dapat memberikan dampak positif terhadap ketenagakerjaan Nasional. Di tengah tantangan ketidakpastian ekonomi global, beleid itu diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga kerja Indonesia dan mengurangi pengangguran secara masif.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker RI, Surya Lukita, dalam Dialog FMB9 yang mengangkat tema ‘UU Ciptaker Dorong Perlindungan Kerja Buruh’, Selasa (2/5/2023) yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Buruh 1 Mei.

Dia pun menegaskan bahwa melalui UU Ciptaker, pemerintah banyak fokus terhadap perlindungan bagi pekerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Sehingga perekonomian Indonesia akan mampu bersaing di ranah global di masa yang akan datang.

“Terkait kualitas SDM, dalam UU itu telah dipermudah perizinan pelatihan tenaga kerja. Selain itu, setiap TKA (tenaga kerja asing) juga wajib melakukan transfer keahlian,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan pekerja informal atau pekerja yang platform digital, Surya mengaku isu ini juga masih menjadi pembahasan di seluruh dunia. Bahkan pada forum G20 kemarin juga tema melindungi pekerja di platform digital ikut diangkat.

“Isunya adalah mereka itu bukan hubungan kerja dengan aplikator, tetapi kemitraan. Kami masih merumuskan, bukan hanya di Indonesia saja, bagaimana mengatur hubungan pekerja dengan digital platform,” tegasnya.

Dalam menyusun UU Ciptaker, dia menambahkan, pemerintah mengusung semangat dalam tiga aspek penting, yakni melindungi tenaga kerja, melindungi mereka yang belum bekerja, dan mempermudah investasi. 

Dalam aspek pertama, UU Ciptaker juga mencakup perlindungan bagi pekerja kontrak dan pekerja alih daya, seperti pengaturan waktu kerja dan istirahat, serta pengaturan pengupahan mereka.

Aspek kedua saat ini juga sangat penting untuk melindungi mereka yang belum bekerja, di mana pandemi COVID-19 telah meningkatkan tingkat pengangguran di Indonesia. UU itu mencakup pembukaan lapangan kerja baru dan memberikan pelatihan atau kursus untuk meningkatkan keterampilan mereka yang belum bekerja.

Sementara aspek ketiga sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. UU ini memberikan insentif dan perlindungan hukum bagi investor yang ingin berinvestasi di Indonesia, sehingga dapat membuka lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Berdasarkan hasil identifikasi awal dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), implementasi UU Ciptaker dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari sepertiga, serta mengurangi hambatan perdagangan dan investasi sampai dengan 10 persen.

Tak hanya itu saja, reformasi struktural UU Ciptaker juga berdampak positif terhadap peningkatan PMA, bahkan lebih tinggi dari PMA sebelum reformasi dilaksanakan.

“Dari data World Bank, total realisasi PMA meningkat rata-rata sebesar 29,4 persen pada lima triwulan setelah diterbitkan UU Ciptaker (pasca-kebijakan) dibandingkan pra-kebijakan pada lima triwulan sebelumnya,” ujarnya.