Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

UU Ciptaker Berpihak pada Buruh

Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai tidak menimbulkan kesenjangan. Beleid tersebut diyakini memberikan keberpihakan kepada pengusaha dan pekerja.

“UU Cipta Kerja sudah berpihak pada pengusaha dan para pekerja,” kata Wakil Ketua Komite Tetap Koordinasi Industri Penyedia Informasi Lowongan Kerja Bidang Vokasi dan Sertifikasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arimansyah melalui keterangan tertulis, Senin, 7 Agustus 2023.

Arimansyah mengamini ada sejumlah kontroversi dalam UU Ciptaker. Salah satunya, perpanjangan kerja waktu tertentu (PKWT) yang bisa sampai lima tahun dan bisa ditambah.

“Dalam Peraturan Ketenagakerjaan saat ini pengusaha bisa membuat kontrak kerja hingga jangka waktu selama lima tahun yang dapat dilakukan perpanjangan, dan tidak mengenal lagi adanya pembaharuan atas PKWT,” ujar Arimansyah.

Namun, pengusaha juga diwajibkan menjamin adanya kompensasi bagi pekerja jika kontraknya sudah habis. Hitungannya selama pegawai itu bekerja di perusahaan yang dimaksud.

“Dikenal adanya komponen baru berupa uang kompensasi yang harus dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu PKWT oleh pengusaha kepada pekerja PKWT yang bersangkutan,” ucap Arimansyah.

Dia menilai UU Ciptaker sudah adil. Menurut dia, jaminan untum pengusaha dan pekerja sangat kuat dalam beleid itu.

“Jadi ini menjadi salah satu bukti asas keadilan dan keseimbangan pada materi muatan UU Cipta Kerja telah terpenuhi,” tutur Arimansyah.