Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Usai PSBB, Jakarta Berlakukan PSBL di 62 RW

PortalNawacita – Ada sejumlah perbedaan antara Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dibanding dengan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

Seperti diketahui, jelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah wilayah untuk melakukan Lockdown Lokal.

Wilayah yang diwajibkan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal ( PSBL) antara lain berstatus zona merah.

Berbeda dengan PSBB yang sifatnya kabupaten/kota bahkan hingga provinsi, untuk PBSL sifatnya lebih ke RW hingga RT.

Meski, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengumumkan peraturan mengenai PSBL, kemungkinan bakal ada juga sanksi sosial karena menyangkut keselamatan warga, tetangga maupun keluarga di sekitarnya.

Tercatat, ada sebanyak 62 RW di Ibu Kota yang ditetapkan PSBL atau lockdown lokal. 

Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti mengungkapkan, PSBL diterapkan guna menekan menekan penularan virus corona.

Kebijakan tersebut dilakukan lantaran PSBB di Jakarta telah berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang.

“Penerapannya di 62 RW, karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi,” ujar Suharti.

Meski demikian, Suharti tidak menjelaskan secara rinci soal penerapan PSBL.

lasannya yang memiliki kajian mendetail soal PSBL adalah Dinas Kesehatan DKI Jakarta ataupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

“Itu detailnya ada di Dinas Kesehatan yah,” ungkapnya.

Suasana lockdown lokal di salah satu RW di Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur
Suasana lockdown lokal di salah satu RW di Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur (Dok Foto Kelurahan Lubang Buaya)

Berdasarkan data yang diperoleh, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (1/6/2020) kemarin mengumpulkan ratusan jajarannya.

Mulai dari tingkat Wakil Gubernur DKI, Sekretaris Daerah, Deputi Gubernur, Asisten Daerah, Kepala Dinas, Wali Kota Administrasi, Kepala Biro, Camat, hingga Lurah untuk menggelar rapat.

Bahkan rapat tersebut juga menghadirkan pengurus RW yang berada di zona merah Covid-19 di Jakarta.

Surat undangan rapat bernomor 287/-079.1 itu menjelaskan soal kegiatan pengarahan dari Anies untuk para undangan terkait pelaksanaan PSBL di RT/RW zona merah.

Rapat tersebut berlangsung selama empat jam dari pukul 13.00 sampai 17.00.

Nantinya setelah PSBB fase ketiga selesai pada 4 Juni mendatang, DKI akan memberlakukan PSBL tingkat RW.

PSBL itu khusus untuk lingkungan RW zona merah yang warganya terkena Covid-19. Bagi RW yang zona merah akan dimonitor dengan maksimal.

Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan.

Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan.

Para Ketua RT wajibkan untuk menyiapkan fasilitas air+sabun cuci tangan, menyiapkan hand sanitizer di pintu masuk gerbang atau gang.

Mereka juga diminta selalu mengontrol keluar-masuknya orang tak dikenal dan mengimbau agar warganya selalu membiasakan PHBS (perilaku hidup bersih & sehat).

Sementara itu, Kepala Biro Kepala Daerah DKI Jakarta Muhammad Mawardi membenarkan soal agenda rapat tersebut. Kata dia, berbagai pihak termasuk beberapa Ketua RW diundang dalam acara itu.

“Iya, itu (yang mengundang Ketua RW) acaranya kemarin,” ujar Mawardi. 

Berikut daftar wilayah RW di DKI Jakarta yang masuk daftar PSBL :

1. RW 07 Kebon Kacang
2. RW 09 Kebon Kacang
3. RW 12 Kebon Melati
4. RW 13 Kebon Melati
5. RW 14 Kebon Melati
6. RW 02 Petamburan
7. RW 04 Petamburan
8. RW 06 Kramat
9. RW 02 Kampung Rawa
10. RW 01 Cempaka Putih Barat
11. RW 03 Cempaka Putih Timur
12. RW 07 Cempaka Putih Timur
13. RW 10 Mangga Dua Selatan
14. RW 01 Gondangdia
15. RW 02 Cempaka Baru
16. RW 07 Pademangan Barat
17. RW 10 Pademangan Barat
18. RW 11 Pademangan Barat
19. RW 12 Pademangan Barat
20. RW 14 Pademangan Barat
21. RW 17 Sunter Agung
22. RW 12 Penjaringan
23. RW 17 Penjaringan
24. RW 11 Penjaringan
25. RW 04 Rawa Badak Selatan
26. RW 01 Sukapura
27. RW 05 Cilincing
28. RW 01 Semper Barat
29. RW 09 Semper Barat
30. RW 08 Kelapa Gading Barat
31. RW 01 Jembatan Besi
32. RW 04 Jembatan Besi
33. RW 07 Jembatan Besi
34. RW 01 Krendang
35. RW 06 Krendang
36. RW 11 Angke
37. RW 03 Pekojan
38. RW 07 Duri Utara
39. RW 08 Kali Anyar
40. RW 12 Tanah Sereal
41. RW 03 Kota Bambu Utara
42. RW 05 Jatipulo
43. RW 04 Palmerah
44. RW 05 Maphar
45. RW 03 Tangki
46. RW 04 Tangki
47. RW 01 Grogol
48. RW 06 Tomang
49. RW 01 Joglo
50. RW 05 Srengseng
51. RW 02 Pondok Labu
52. RW 08 Pondok Labu
53. RW 05 Lebak Bulus
54. RW 01 Utan Kayu Selatan
55. RW 07 Kayumanis
56. RW 03 Pondok Bambu
57. RW 02 Pondok Kelapa
58. RW 04 Kampung Tengah
59. RW 03 Batu Ampar
60. RW 05 Balekambang
61. RW 07 Bidara Cina
62. RW 10 Ciracas.[*]

Tribunnews