Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Foto: jpnn.com

Tiga Tahap Penyederhanaan Birokrasi

Portalnawacita – Pemerintah melalui Kementerian PANRB telah meluncurkan roadmap penyerderhanaan birokrasi di jajaran Aparat Sipil Negara (ASN) dalam tiga tahap, yakni yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Jangka pendek

Pada tahap ini didahului dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB, identifikasi dan kajian instansi Pemerintah, pemetaan jabatan, serta penyusunan kebijakan.

Jangka menengah

Menurut Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, tahap ini mencakup penyelarasan kebijakan jabatan fungsional (JF) untuk penilaian kinerja JF, penyesuaian kebijakan JF, dan kurikulum pelatihan kepemimpinan LAN (Lembaga Administrasi Negara), serta implementasi pengangkatan/perpindahan jabatan administrasi ke fungsional di instansi Pemerintah.

Jangka panjang

Pada tahap ini akan dilaksanakan penerapan birokrasi Smart Office melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE (e-Government) secara nasional serta pengawasan dan evaluasi pelaksanannya.

Sejauh ini, Kementerian PANRB sudah berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) lain, termasuk meminta masukan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara), LAN, KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), dan tim reformasi birokrasi untuk finalisasi perumusan kebijakan yang harus segera diselesaikan.

Selanjutnya, Kementerian PANRB juga akan mengundang Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk berdiskusi mengenai penyederhanaan birokrasi di instansi daerah.

Sebagaimana diketahui, penyederhanaan dalam tubuh birokrasi menjadi salah satu fokus dari lima program prioritas Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Presiden Jokowi mengarahkan penyederhanan birokrasi menjadi dua level eselon saja, serta mengganti Jabatan Administrator (eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) dengan Jabatan Fungsional (JF) yang menghargai keahlian dan kompetensi.

Harus Dilaksanakan

Lebih lanjut Menteri Tjahjo menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari mandat Presiden untuk penyederhanaan birokrasi, dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, Walikota, dan Bupati, serta seluruh instansi pusat dan daerah.

Langkah strategis tersebut, lanjutnya, dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.

Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam pemaparannya menyampaikan, penyederhaan birokrasi sebagai mandat Presiden yang merupakan executive order yang suka tidak suka harus dilaksanakan.

“Pemangkasan akan mengakibatkan perampingan dalam organisasi. Tidak hanya ramping saja, tetapi harus mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diemban,” ujarnya.

Bima menjelaskan, dalam komposisi jabatan, PNS seluruh Indonesia terdiri dari 11% pejabat struktural, 52% pejabat fungsional, serta 37% lainnya merupakan pelaksana.

“Penyederhanaan birokrasi menuntut adanya birokrasi yang dinamis, desain organisasi agile, fokus pada pekerjaan fungsional, percepatan sistem kerja, kinerja optimal, serta profesionalitas ASN,” jelasnya.

Persepektif manajemen kepegawaian ini, lanjut Bima, mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 11 tahun 2017.

Bima juga menyampaikan, langkah kritikal penataan ke depan dapat dilakukan dengan penataan organisasi, penataan jabatan fungsional, tranformasi jabatan, serta pengawasan dan pengendalian.[berbagai sumber]