Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Teten Klaim UU Cipta Kerja Mudahkan UMKM Serap Tenaker

PortalNawacita – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi UMKM, bukan hanya kepada perusahaan besar. Dengan kemudahan itu, ia meyakini UMKM bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak lantaran 99 persen pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM.

“Dengan diberikan berbagai kemudahan dari hulu hingga hilir untuk UMKM dan koperasi, maka saya optimis untuk UMKM dalam penyerapan tenaga kerja akan semakin besar,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (13/10).

Ia menerangkan UU Ciptaker menjawab sejumlah masalah utama yang dihadapi UMKM. Pertama, kemudahan pada akses pembiayaan. Selama ini, akses UMKM kepada perbankan tergolong masih rendah, yakni 11 persen.

Di sisi lain, sebagian besar UMKM tidak mempunyai aset, sehingga kesulitan untuk mengakses pembiayaan bank karena syarat agunan berupa aset. Lewat UU Cipta Kerja, kegiatan usaha kini bisa dijadikan aset UMKM.

“Sekarang, kegiatan usaha bekerja sama dengan offtaker dan dibuat perjanjian dalam jangka panjang untuk bisa menyerap produk UMKM, itu bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank,” kata Teten.

Kedua, kemudahan perizinan. Ia menuturkan UU Cipta Kerja mengurangi syarat anggota pembentukan koperasi dari semula 20 orang menjadi 9 orang saja.

Selain itu, untuk pembentukan PT tidak harus ada penyertaan modal. UU Cipta Kerja juga menggratiskan sertifikasi halal, sehingga mempermudah UMKM.

Ketiga, akses pemasaran. UU Cipta Kerja memberikan tempat usaha lebih layak kepada UMKM, seperti di stasiun, terminal, bandara, dan tempat publik premium lainnya. Teknisnya, kata Teten, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Apalagi, sebanyak 40 persen dari pengadaan barang dan jasa pemerintah diperuntukkan untuk UMKM. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp321 triliun untuk belanja produk UMKM.

“Kami sekarang sudah dalam proses bagaimana percepatan pengadaan barang dan jasa. Ini tidak perlu tender, tapi melalui laman khusus digital katalog LKPP, bahkan pengadaan Rp50 juta ke bawah untuk konsumsi makanan dan minuman bisa melalui platform digital,”jelasnya.

Keempat, digitalisasi. UU Cipta Kerja juga memperkuat digitalisasi UMKM, melalui program pendampingan inkubasi. Pihaknya juga akan mendorong lahirnya lebih banyak startup baru, karena perizinan mendirikan usaha dipermudah.

“Sekarang perizinan tunggal dengan penyederhanaan prosedur melalui OSS jadi hanya perlu nomor induk usaha, ini untuk semua urusan kegiatan usaha,” tandas Teten.[*]

cnnindonesia.com