Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Syarat Masuk Mall Saat DKI PSBB Total

PortalNawacita – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan ada beberapa syarat yang diterapkan bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan modern atau mal di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai hari ini, Senin (14/9/2020). 

Pertama, kapasitas pengunjung mal hanya boleh terisi sekitar 50 persen dari kapasitas normal. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan mal dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau covid-19. 

“Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi bersamaan,” kata Anies, dikutip Senin (13/9). 

Kedua, khusus bagi restoran dan kafe yang berada di dalam mal dilarang memberikan layanan makan di tempat bagi pengunjung. Layanan jual beli makanan hanya boleh berupa pesan antar (delivery) maupun pesanan dibawa pulang (take away). 

“Tapi restoran, rumah makan, kafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang,” ucap mantan menteri pendidikan dan kebudayaan pemerintahan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. 

Ketiga, masyarakat tidak bisa mendatangi mal yang baru saja ditemukan kasus positif covid-19. Sebab, ketika ada kasus yang ditemukan, operasi mal akan ditutup selama tiga hari. 

“Selama dua pekan ke depan, bila di pasar, pusat perbelanjaan, di gedung perkantoran ditemukan kasus positif, maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu, tapi seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari operasi,” tuturnya. 

Selain mal, Anies juga masih memperbolehkan beberapa gedung melakukan aktivitas di tengah PSBB total. Asal, gedung-gedung itu melakukan aktivitas usaha yang esensial. 

Total, ada 11 sektor esensial yang masih boleh beroperasi, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, dan komunikasi dan teknologi informatika. Lalu, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis,. 

Kemudian, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Sementara sektor usaha yang dianggap non-esensial, harus mengajukan izin lebih dulu ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.[*]

cnnindonesia.com