Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto (kanan) dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020). (Foto: KOMPAS.com)

Status KLB untuk Virus Corona atau Covid-19

Portalnawacita – Penyebaran virus corona terus meningkat dari waktu ke waktu. Namun, seiring dengan hal tersebut, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh juga mengalami peningkatan.

Pemerintah telah menetapkan kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 sebagai kejadian luar biasa (KLB). Penetapan status ini turut membuat penanganan kasus tersebut sepenuhnya diambil alih oleh negara, termasuk dalam hal pembiayaan penanganan pasien.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, jika kedua pasien merupakan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), biaya penanganan mereka tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan, melainkan Kementerian Kesehatan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 52 ayat (1) huruf (o) disebutkan salah satu manfaat yang tidak dijamin adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat virus Covid-19 dan kasus suspek virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2020).

Ia pun mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari lalu.

Di dalam beleid itu disebutkan, “Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pemerintah telah menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto sebagai juru bicara untuk penanganan virus corona.

Yurianto meminta seluruh pihak menahan diri dalam memberikan informasi mengenai status penularan Covid-19. Ia pun memastikan, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna menghindari kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

“Ini akan kita koordinasikan lagi pada daerah agar sekali lagi, bahwa pada ranah medis, biarlah medis yang mengumumkan. Jangan kemudian diumumkan orang lain. Takutnya, nanti bias enggak karu-karuan,” kata Yuri di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Pusat.

Ia menegaskan, pengumuman status penularan virus ini menjadi wewenang Kemenkes. Pihak lain yang diperbolehkan hanya rumah sakit yang menangani pasien yang tertular.

Untuk diketahui, berdasarkan data Coronavirus Covid-19 Global Cases, jumlah kasus yang terkonfirmasi mencapai 91.320 kasus. Dari jumlah tersebut, 48.148 kasus atau lebih dari 50 persen di antaranya telah dinyatakan sembuh. Kasus terbesar masih berada di China (80.151 kasus).

Negara berikutnya yaitu Korea Selatan (5.186 kasus), Italia (2.036 kasus), Iran (1.501 kasus) dan Jepang (274 kasus). Adapun jumlah pasien yang dinyatakan meninggal dunia sebanyak 3.118 kasus, dimana 2.853 kasus di antaranya berada di Provinsi Hubei, China. [*]