Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Sektor Usaha Tetap Berjalan Meski PSBB Total

PortalNawacita – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto memastikan aktivitas sektor produktif tetap berjalan, meskipun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai pekan depan.

“Kegiatan produktif tentunya dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah terus mendorong sektor-sektor produktif tetap berjalan dan menjaga protokol covid-19,” ujar Airlangga saat konferensi pers virtual di BNPB, Kamis (10/9). 

Khusus pekerja kantoran, pemerintah akan tetap menjalankan ketentuan skema kerja yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Sehingga pemerintah mengatur soal work from home dan work from office. Tentunya, untuk pekerja kantoran tetap disiapkan flexible working, jadi ada yang kerja di rumah, ada yang di kantor, nanti tentu persentasenya akan ditentukan,” kata Airlangga.

Skema ini, sambung dia, harus secara ketat diterapkan. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat penerapan skema ini.

“Pemerintah juga akan melakukan operasi yustisi, yaitu operasi mengetatkan kedisiplinan masyarakat. Ini tadi sudah dirapatkan dalam komite yang melibatkan Wakapolri dan Wakasat, sehingga akan terus dijalankan, termasuk di perkantoran,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total mulai Senin (14/9). Rencana ini muncul karena mempertimbangkan keterbatasan ruang perawatan di RS. 

Kendati begitu, Anies tetap memperbolehkan 11 sektor usaha yang beroperasi di tengah PSBB total. Pertimbangannya, karena 11 industri ini dianggap penting bagi kelangsungan hidup masyarakat. 

Sektor usaha yang boleh beroperasi, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, dan komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis. 

Lalu, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.[*]

cnnindonesia.com