Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Mahfud MD, Foto-Antara

RUU HIP Diusulkan oleh DPR, Mahfud: Pemerintah Putuskan Tunda Pembahasan

PortalNawacita – Menyikapi RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sedang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat saat ini, Pemerintah meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih dahulu menyerap aspirasi masyarakat tentang RUU itu.

“Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD lewat akun Twitter-nya, dikutip Selasa (16/6/2020).

Mahfud menjelaskan, saat ini pemerintah masih fokus terhadap penangaman pandemi Covid-19. Menurut dia, ia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diminta untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.

“Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini,” katanya.

Pro dan kontra timbul setelah pembahasan RUU HIP akan dilakukan di DPR. Mahfud beberapa waktu lalu menyampaikan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah pandangan terhadap RUU HIP. Pemerintah berencana untuk mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 ke dalam konsiderans RUU HIP jika tahapan legislasi sudah sampai pada pembahasan dengan pemerintah.

Mahfud menjelaskan, RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam prolegnas tahun 2020. Untuk tahapan saat ini, pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. Presiden pun belum mengirim surat presiden (supres) untuk membahasnya dalam proses legislasi.

“Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan,” kata Mahfud pada webinar yang dilaksanakan Sabtu (13/6/2020) pekan lalu.

Mahfud menyatakan, jika tahapan sudah mencapai pembahasan dengan pemerintah, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 di dalam konsiderans RUU HIP. Ia mengatakan, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final karena berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

“Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham,” katanya.[*]