Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

RI-Singapura Sepakat Hapus Pajak Dobel

PortalNawacita – Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) pada tanggal 4 Februari 2020. Kesepakatan itu berlangsung di Istana Bogor, Jawa Barat dan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Singapura Halimah Yacob.

Kesepakatan ini dicapai usai menempuh negosiasi panjang selama lima tahun. Pemerintah Indonesia dan Singapura memulai negosiasi sejak Juli 2015 dan baru menemui kata sepakat di Januari 2020.

“Kita harapkan dengan tanda tangan ini akan erat hubungan ekonomi antara Indonesia dengan Singapura, P3B untuk dorong investasi baik dari Singapura maupun sebaliknya,” kata Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan saat acara Dialogue KiTa, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

P3B ini baru berlaku efektif pada 2021, karena kesepakatan ini selanjutnya akan melalui proses ratifikasi untuk ditetapkan sebagai perubahan atas perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura. Namun, apa itu P3B?

P3B sendiri adalah persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara yuridiksi mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.

Contohnya pengenaan pajak berganda adalah jika seorang investor Singapura yang mendapatkan penghasilan di Indonesia akan terkena pajak dua kali atau ganda, dari pemerintah Indonesia dan negara asalnya.

Nah, dengan adanya kesepakatan ini, maka pengenaan pajaknya hanya satu kali. Di mana, jika investor asal Singapura mendapat penghasilan di Indonesia maka pengenaan pajaknya berlaku di Indonesia saja dan tidak lagi dikenakan pajak oleh Singapura. Hal itu juga berlaku sebaliknya bagi investor Indonesia yang mendapatkan penghasilan di Singapura.

Namun ada beberapa klausul yang perlu diketahui oleh para investor. Seperti halnya penghasilan yang didapat dari sektor pasar modal, maka pajaknya dikenakan di negara tujuan investasi. Jika perusahaan tertutup maka pajaknya diklaim oleh negara asal. Lalu ada juga pengenaan pajak yang berasal dari jumlah aset tidak bergerak (immovable asset). Jika nilai aset tidak bergerak kurang dari 50% maka pajaknya diklaim oleh negara asal, sedangkan lebih dari 50% maka diklaim oleh negara tujuan investasi.

“Jadi investor Singapura nyaman berinvestasi di Indonesia dan sebaliknya. Jadi kita harapkan dengan pengaturan dan monitoring mencegah pengenaan pajak berganda, dengan P3B ini bisa dieleminasi kendala-kendala,” jelasnya. (detik)