Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Reuni 212 Jangan Timbulkan Keributan

Portalnawacita – Pemerintah tidak mempermasalahkan Reuni 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, 2 Desember 2019, yang dilakukan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GPNF) Ulama. Namun demikian, ungkap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, pemerintah berharap acara itu tidak menimbulkan keributan.

“Kami menganggap itu ialah hak warga negara yang penting dilaksanakan dengan tertib, jangan menimbulkan keributan,” kata Mahfud seusai bertemu dengan Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, pemberitahuan terkait kegiatan Reuni 212 sudah disampaikan kepada pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan UU.

“Kita mempersilakan, tetapi diatur dengan sebaik-baiknya, sekali lagi tidak menimbulkan pelanggaran hukum yang telah ditentukan undang-undang,” katanya.

Aparat keamanan akan mengawal kegiatan Reuni 212 agar berjalan dengan aman dan lancar.

“Kita tentu saja akan mengawalnya dan melindungi aksi ini sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ucap Mahfud.

Sebelumnya, Ketua GPNF Ulama, Yusuf Muhammad Martak, memastikan bakal menggelar Reuni 212 pada Desember di penghujung tahun ini.

“Jadi, reuni itu pasti akan diadakan setiap tahun karena sudah berjalan 2 periode 2017 dan 2018. Jadi, pada tahun ini reuni akan diadakan lagi,” kata Yusuf.   

Ia mengatakan penyelenggaraan reuni pada tahun ini akan terlepas dari unsur politik karena tidak bebarengan dengan perhelatan politik.

“Mudah-mudahan yang hadir dahulu punya waktu, keuangan, dan sebagainya dan tidak hanya karena ada momen-momen pilpres. Akan tetapi, itu tidak menjadi suatu target bagi kami mengenai jumlah. Semangat dan kebersamaan tetap harus kami jaga,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi, mengatakan Reuni 212 agar berlangsung dengan damai tanpa anarkistis. Aksi menyampaikan pendapat di ruang publik, kata dia, tidak dilarang di Indonesia karena bagian dari demokrasi dan hak asasi berekspresi. Di negara demokrasi, lanjut dia, negara yang menjunjung tinggi hak asasi.

“Saya kira keinginan berkumpul untuk menyampaikan berpendapat, sah-sah saja sepanjang sesuai dengan koridor hukum,” ucapnya.[mediaindonesia.com]